MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 B. Tujuan 1. Peserta prinsip-prinsip Pemolisian dan kaitannya dengan prinsip-prinsip HAM dan prinsip-prinsip perlindungan HAM C. Metode Diskusi Kelompok D. Waktu 90 menit E. Proses Langkah 1 Fasilitator menjelaskan tujuan sesi dan membagi peserta menjadi 4 kelompok untuk mendiskusikan prinsip-prinsip Pemolisian, mengkaitkannya dengan prinsip-prinsip HAM serta memberikan contoh pelaksanaannya di lapangan. Langkah 2 Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompok. Langkah 3 Fasilitator menyimpulkan seluruh proses dan memberikan penekanan pada pokok-pokok materi yang penting. F. Bahan Referensi 1. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri; 4. Perpolisian Masyarakat : Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; POLRI dan IOM; 2006; 5. Anneke Osse; Memahami Pemolisian : Buku Pegangan bagi Para Pegiat Hak Asasi Manusia; Amnesty Internasional; 2007; 6. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH; Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia; Kompas; Jakarta; Maret 2002; 59

Select target paragraph3