MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
B.
Tujuan
1. Peserta prinsip-prinsip Pemolisian dan kaitannya dengan prinsip-prinsip HAM dan
prinsip-prinsip perlindungan HAM
C.
Metode
Diskusi Kelompok
D.
Waktu
90 menit
E.
Proses
Langkah 1
Fasilitator menjelaskan tujuan sesi dan membagi peserta menjadi 4 kelompok untuk
mendiskusikan prinsip-prinsip Pemolisian, mengkaitkannya dengan prinsip-prinsip HAM
serta memberikan contoh pelaksanaannya di lapangan.
Langkah 2
Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompok.
Langkah 3
Fasilitator menyimpulkan seluruh proses dan memberikan penekanan pada pokok-pokok
materi yang penting.
F.
Bahan Referensi
1. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi
Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri;
4. Perpolisian Masyarakat : Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia; POLRI dan IOM; 2006;
5. Anneke Osse; Memahami Pemolisian : Buku Pegangan bagi Para Pegiat Hak Asasi
Manusia; Amnesty Internasional; 2007;
6. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH; Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia; Kompas;
Jakarta; Maret 2002;
59