MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
i.
otonomisasi: pemberian kewenangan atau keleluasaan kepada kesatuan
kewilayahan untuk mengelola Polmas di wilayahnya;
j.
proaktif: segala bentuk kegiatan pemberian layanan polisi kepada masyarakat
atas inisiatif polisi dengan atau tanpa ada laporan/permintaan bantuan dari
masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan, ketertiban dan
penegakan hukum;
k.
orientasi pada pemecahan masalah: polisi bersama-sama dengan warga
masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisa masalah,
menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah;
l.
orientasi pada pelayanan: bahwa pelaksanaan tugas Polmas lebih
mengutamakan pelayanan polisi kepada masyarakat berdasarkan pemahaman
bahwa pelayanan adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh anggota
polisi sebagai kewajibannya.
Jika memahami prinsip-prinsip pemolisian tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsipprinsip HAM maupun prinsip-prinsip perlindungan HAM yang diatur dalam Perkap 8 Tahun
2009 nampak ketiganya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan seperti dalam
skema berikut.
PRINSIP-PRINSIP
PEMOLISIAN
PRINSIP-PRINSIP
HAM
PRINSIP-PRINSIP
PERLINDUNGAN
HAM
58