MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 2
PRINSIP-PRINSIP PEMOLISIAN
A. Pengantar Materi
Pasal 6 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan
Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri mengatur
bahwa Prinsip-prinsip dalam Pemolisian atau yang disingkat Polmas meliputi :
a.
komunikasi intensif: praktek pemolisian yang menekankan kesepakatan dengan
warga, bukan pemaksaan berarti bahwa Polri menjalin komunikasi intensif dengan
masyarakat melalui tatap muka, telekomunikasi, surat, pertemuan-pertemuan,
forum-forum komunikasi, diskusi dan sebagainya di kalangan masyarakat dalam
rangka membahas masalah keamanan;
b.
kesetaraan: asas kesejajaran kedudukan antara warga masyarakat/ komunitas
dan petugas kepolisian yang saling menghormati martabat, hak dan kewajiban,
dan menghargai perbedaan pendapat. asas kesetaraan juga mensyaratkan upaya
memberi layanan kepada semua kelompok masyarakat, dengan memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan, anak, lansia, serta kelompokkelompok rentan lainnya;
c.
kemitraan: Polri membangun interaksi dengan masyarakat berdasarkan
kesetaraan/kesejajaran, sikap saling mempercayai dan menghormati dalam
upaya pencegahan kejahatan, pemecahan masalah keamanan dalam komunitas/
masyarakat, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
d.
transparansi: asas keterbukaan polisi terhadap warga masyarakat/ komunitas
serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib
dan tenteram, agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling
curiga dan dapat menumbuhkan kepercayaan satu sama lain;
e.
akuntabilitas: penerapan asas pertangunjawaban Polri yang jelas, sehingga
setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan hukum
yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan obyektif;
f.
partisipasi: kesadaran polisi dan masyarakat untuk secara aktif ikut dalam
berbagai kegiatan komunitas/masyarakat untuk mendorong keterlibatan warga
dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan
masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan
permasalahan kamtibmas, sambil menghindari kecenderungan main hakim
sendiri;
g.
personalisasi: pendekatan polri yang lebih mengutamakan hubungan pribadi
langsung daripada hubungan formal/birokrasi yang umumnya lebih kaku, demi
menciptakan tata hubungan yang erat dengan warga masyarakat/ komunitas;
h.
desentralisasi: penerapan polmas mensyaratkan adanya desentralisasi
kewenangan kepada anggota polisi di tingkat lokal untuk menegakkan hukum
dan memecahkan masalah;
57