MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
MODUL 1
HAM, POLISI DAN PEMOLISIAN
SESI 1
HAM, POLISI DAN PEMOLISIAN DI INDONESIA
A.
Pengantar Materi
Sejarah pergeseran pandangan atas peranan negara sangat berpengaruh pula pada
bagaimana masyarakat memandang Polisi. Jika pada awal terbentuknya negara,
Polisi dipandang sebagai kekuatan (power) yang menjaga negara, sebagai tangan kuat
negara yang seringkali harus menggunakan kekerasan dan kekuatan yang dimilikinya
untuk kepentingan negara. Disinilah kemudian yang memunculkan tindakan-tindakan
penyalahgunaan kekuatan (abuse of power) sehingga melanggar hak asasi manusia. Pada
perkembangannya kemudian, peran Polisi mulai bergeser menjadi pemberi pelayanan
pada masyarakat yang bersifat responsif terhadap dan kepada masyarakat yang mereka
layani. Pada perkembangan inilah selanjutnya konsep pemolisian atau Polisi sipil mulai
berkembang di berbagai negara termasuk Indonesia.
Pemolisian bukanlah menunjukkan aktivitas polisi yang sedang menjalankan tugas
dan fungsinya, tetapi adalah perubahan paradigma, nilai, norma dan juga strategi bagi
kepolisian secara keseluruhan dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, salah satu yang
mendasari perubahan paradigma tersebut adalah prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang
harus dijunjung tinggi oleh polisi sendiri sebagai aparat penegak hukum agar tidak terjadi
penggunaan kewenangan yang berlebihan (abuse of power). Pemolisian atau dikenal juga
dengan Perpolisian, yang di Indonesia selanjutnya dikenal dengan istilah Pemolisian
Masyarakat (community policing) sebenarnya adalah sebuah filosofi, strategi operasional
dan organisasional yang mendorong terciptanya suatu kemitraan baru antara masyarakat
dengan polisi dalam memecahkan masalah dan tindakan-tindakan proaktif sebagai
landasan terciptanya kemitraan5.
5
Sumber : Perpolisian Masyarakat : Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; POLRI dan IOM; 2006
52