MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
mampu memerintahkan dan mengendalikan pasukan angkatan bersenjata..
termasuk seorang kepala negara/pemerintahan atau tokoh politik lainnya.
3) Dapat dipertanggungjawabkan; walaupun Undang-Undang Pengadilan
HAM mengadopsi Statuta Roma namun dalam Pasal 42 menggunakan
istilah “dapat” dan menghilangkan kata “secara pidana.” Sedangkan dalam
teks asli Pasal 28 (a) Statuta Roma menggunakan istilah ”shall be criminally
responsible” yang bila ditransliterasikan menjadi “harus bertanggung jawab
secara pidana.” Hal ini dapat menyebabkan perbedaan penafsiran diantara
para penegak hukum dan tentu menjadi celah hukum bagi para pelaku.
Karena dapat diartikan bahwa seorang komandan tidak harus selalu
dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan yang dilakukan oleh
bawahannya.
b. Pasukan
Berdasarkan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa pasal 43, pasukan bersenjata
dari suatu pihak peserta konflik terdiri dari semua pasukan angkatan bersenjata,
kelompok-kelompok, satuan-satuan, yang terorganisir yang berada di bawah
komando yang bertanggungjawab terhadap bawahannya, bahkan jika pihak
yang bersengketa mewakili suatu pemerintahan ataupun otoritas yang tidak
diakui oleh pihak lawan. Pasukan juga termasuk satuan Polisi bersenjata dan
satuan para militer. Angkatan bersenjata seperti itu harus tunduk pada peraturan
hukum disiplin militer, yang sejalan dengan hokum humaniter internasional.
c. Komando dan pengendalian yang efektif
Pasukan di bawah komando pengendalian yang bertanggungjawab adalah
pasukan yang berada di bawah komando baik dalam rantai komando de-facto
ataupun de-jure dimana setiap komandannya berwenang untuk mengeluarkan
perintah. Perintah itu harus dijabarkan secara langsung atau melalui komandan
yang langsung berada di bawahnya. Bahwa: “pengendalian yang efektif”
dimaksudkan bahwa seorang komandannn harus memiliki kemampuan untuk
mencegah dan menghukum anak buahnya yang melakukan tindak pidana.
d. Kekuasaan dan pengendalian yang efektif
Dalam keadaan tertentu, seorang komandan dapat melaksanakan pengendalian
kepada satuannya yang tidak berada di bawah rantai komandonya yang langsung.
e. Tidak melaksanakan tindakan pengendalian yang layak
Komandan tidak secara otomatis bertanggungjawab atas tindak pidana
yang dilakukan anak buahnya. Namun demikian, ia dapat diminta
pertanggungjawabannya apabila dalam situasi tertentu dimana ia “seharusnya
mengetahui” bahwa satuannya sedang melakukan atau akan melakukan tindak
pidana dan komandan tidak melakukan tindakan yang layak untuk mencegah/
menghentikan tindak pidana tersebut walaupun pada saat dilakukannya tindak
pidana komandan tidak mengetahuinya. Komandan dalam hal ini memiliki
tugas untuk selalu mendapatkan informasi yang relevan dan mengevaluasinya
bagaimana kondisi dari pasukannya.
47