MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Kerangka konsep pertanggungjawaban komando setelah Perang Dunia II terdiri dari tiga aspek3 : 1. Aspek Fungsional : bahwa kedudukan seorang komandan harus menimbulkan kewajiban untuk bertindak; 2. Aspek Kognitif : seorang komandan harus memiliki pengetahuan atau seharusnya memiliki pengetahuan tentang kejahatan; 3. Aspek Operasional : ada kegagalan4 untuk bertindak yang dilakukan komandan/ atasan. Konsep ini menjadi dasar hukum bagi komandan militer dan atasan sipil yang memegang kewenangan dan kekuasaan komando lainnya untuk bertanggungjawab secara pidana atas kelalaiannya mengendalikan anak buahnya sehingga terjadi kejahatan pidana internasional atau pelanggaran HAM yang Berat. Failure to act (kegagalan bertindak) diartikan sebagai tidak melakukan tindakan sama sekali atau tidak melakukan tindakan yang sepatutnya sehingga komandan/atasan harus bertanggungjawab. Bentuk pertanggungjawaban komando/atasan lainnya adalah apabila komandan/ atasan ikut untuk merencanakan, menghasut, memerintahkan, melakukan, membantu dan turut serta melakukan kejahatan. Bila komandan/atasan melakukan salah satu tindakan diatas, maka komandan telah melakukan tindakan penyertaan (joint criminal enterprise) dan statusnya sebagai pelaku. Unsur-unsur Pertanggungjawaban Komando : Berikut ini adalah unsur-unsur pertanggungjawaban komando berdasarkan Undangundang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 42 (1) : a. Komandan militer atau orang-orang yang bertindak sebagai komandan militer : 1) Komandan militer adalah seorang anggota angkatan bersenjata yang ditugaskan memimpin satu atau lebih dalam satuan angkatan bersenjata. Seorang komandan memiliki kewenangan untuk memberi perintah secara langsung kepada anak buahnya atau satuan bawahannya dan mengawasi pelaksanaan perintah tersebut. Suatu rantai komando umumnya terdapat lebih dari satu komandan. Dalam literatur hukum humaniter internasional, instrumen, hukum internasional, peraturan perundang-undangan Indonesia, maupun dalam keputusan kasus-kasus kejahatan perang, tidak ada pembatasan tingkatan tertentu seorang komandan dapat dipersalahkan. Adanya pembatasan tanggung jawab seorang komandan hanya dua tingkat keatas dan dua tingkat kebawah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan yurisprudensi internasional maupun nasional. 2) Orang-orang yang bertindak sebagai komandan militer adalah mereka yang bukan anggota angkatan bersenjata suatu negara (sipil) namun, karena memiliki kekuasaan dan kewenangan de-facto-nya yang begitu besar, ia 3 4 E. van Sliedregt, The Criminal Responsibility of Individuals for violation of IHL, T.M.C Asser Press, The Hague, 2003 p. 135 Maksud dari “kegagalan/failure” hendaknya diartikan secara luas mencakup “tidak melakukan/tidak melakukan tindakan yang layak”. 46

Select target paragraph3