MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 dan konsisten (berulang-ulang). Pola disini berarti struktur atau design yang saling berhubungan. Sedangkan konsisten di sini berarti sebuah gagasan yang ditandai dengan tidak berubahnya posisi atau saling berhubungan, bisa juga karakter tertentu yang sudah terbentuk dan ditunjukan secara berulang-ulang. Bahwa pengertian sistematis memiliki 4 (empat) elemen sebagai berikut : 1. adanya tujuan politik, rencana dilakukannya penyerangan, suatu ideology, dalam arti luas menghancurkan atau melemahkan suatu komunitas; 2. melakukan tindak pidana dengan skala yang besar terhadap suatu kelompok penduduk sipil, atau berulang-ulang dan terus-menerusnya tindakan tidak manusiawi yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya; 3. adanya persiapan dan penggunaan yang signifikan dari milik atau fasilitas publik atau perorangan; 4. adanya implikasi politik tingkat tinggi atau otoritas militer dalam mengartikan atau mewujudkan rencana yang metodologis. “ Pelanggaran HAM yang berat yang diatur dalam pasal 7 UU No.26/2000 mencakup dua kejahatan, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di dalam penjelasan Pasal 7 tersebut disebutkan bahwa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum di dalam undang-undang ini sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 Statuta Roma. Cakupan bentuk pelanggaran HAM yang berat yang dicantumkan dalam UU No.26/2000 ini lebih sedikit daripada yang sebelumnya telah dicantumkan dalam penjelasan Pasal 104 ayat 1 UU No. 39/1999. Dalam penjelasan Pasal 104 ayat 1 itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Kejahatan Genosida (Pasal 8) adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : a. Membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain 44

Select target paragraph3