MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 5
TANGGUNGJAWAB KOMANDO/ATASAN DALAM PELANGGARAN HAM
YANG BERAT
A.
Pengantar
Semenjak reformasi hukum Indonesia mengalami banyak perubahan. Salah satu buah
yang dipetik dari reformasi adalah dengan menjadikan hak asasi manusia menjadi hukum
positif. Hal ini diwujudkan dengan disahkannya Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam konteks ini semenjak adanya UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
para pejabat militer dapat diadili tidak hanya di pengadilan militer. Karena seperti yang
disebutkan dalam UU tersebut bahwa para pelaku Pelanggaran HAM yang Berat, termasuk
para komandan militer dan atasan sipil dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana
secara individu melalui pengadilan HAM.
Istilah pelanggaran HAM yang berat memang sering disandingkan dengan pelanggaran
hukum humaniter internasional, terkadang ada pula yang menyamakannya. Walaupun di
antara keduanya terdapat keterkaitan yang erat satu sama lain, namun hukum HAM tidaklah
identik dengan hukum humaniter. Yang sejalan dari keduanya adalah bahwa ketentuan
hukum pelanggaran HAM yang berat dan hukum humaniter mempunyai tujuan untuk
melindungi hak-hak asasi manusia yang fundamental. Pada konteks ini, hukum humaniter
bisa digunakan untuk membantu menunjukkan dan menafsirkan kejadian pelanggaran
HAM yang berat, baik yang terjadi pada waktu sengketa bersenjata internasional maupun
yang non-internasional, khususnya terhadap perbuatan yang merupakan tindakan militer
ataupun perbuatan penggunaan tindak kekerasan.
Pelanggaran HAM yang berat atau extra-ordinary crimes mempunyai perumusan tersendiri
yang berbeda dengan kejahatan atau tindak pidana umum. Demikian juga halnya dengan
penyebab timbulnya pelanggaran HAM yang berat tersebut. Meskipun tidak dinyatakan
secara eksplisit, Statuta Roma menyebut pelanggaran HAM yang berat ini sebagai “kejahatan
paling serius yang menjadi perhatian seluruh masyarakat internasional” (the most serious
crimes of concern to the internasional community as a whole). Jika merujuk pada Statuta Roma
(1998), perumusan pelanggaran HAM yang berat bisa diidentifikasi dari adanya :
(1) unsur material yang berfokus pada perbuatan (conduct), akibat atau dampak
(consequences) yang dihasilkan, dan keadaan-keadaan (circumstances) yang
menyertai perbuatan; serta
(2) unsur mental yang relevan dalam bentuk kesengajaan (intent), pengetahuan
(knowledge), atau keduanya.
Dalam modul untuk Polisi ini pembahasan akan dititikberatkan pada pertanggungjawaban
komando/atasan dalam Pelanggaran HAM yang berat. Walaupun Polri saat ini bukan
lagi bagian dari militer, namun berdasarkan pengalaman Polisi kerap kali terlibat atau
digunakan penguasa yang berpotensi pada pelanggaran HAM maupun pelanggaran HAM
yang berat. Namun sebelum membahas pertanggungjawaban komando/atasan dalam
pengadilan HAM, maka menjadi penting untuk membahas pengertian dan unsur-unsur
pelanggaran HAM yang berat serta yurisdiksi dari pengadilan HAM.
42