MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
UU No. 39 Tahun 1999 mengatur hak asasi manusia yang sifatnya pokok atau umum
yang mengatur mengenai hak-hak apa saja yang masuk dalam lingkup hak asasi manusia,
kewajiban asasi manusia serta pengertian dari hak asasi manusia, kewajiban asasi dan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Langkah pemerintah selanjutnya dalam
memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah dengan
menyusun peraturan-peraturan perundangan yang lebih bersifat teknis implementatif
untuk melaksanakan hak-hak sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999
tersebut. Misal perlindungan atas hak hidup diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), pelaksanaan hak atas pendidikan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pelaksanaan hak atas kesehatan diatur dalam UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan masih banyak lagi peraturan perundangan
yang secara teknis melaksanakan hak asasi manusia. Sehingga, pelanggaran hukum atas
ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan pada hakekatnya adalah
pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (4) dan ayat
(5) UUD 1945, dengan demikian, pada prinsipnya pelanggaran HAM adalah pelanggaran
hukum seperti tergambar dalam skema berikut ini :
Namun, pada kenyataannya tidak semua HAM diatur di dalam hukum nasional, baik di
dalam konstitusi maupun hukum pidana. Hal ini menyebabkan, tidak semua pelanggaran
HAM kemudian bisa melewati proses hukum dalam upaya penyelesaiannya. Dapat
disimpulkan bahwa perbedaan yang cukup mendasar antara pelanggaran hukum dengan
pelanggaran HAM adalah pelanggaran hukum dapat dengan mudah diidentifikasi bila
individu telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku. Namun,
seseorang/lembaga yang melakukan pelanggaran HAM belum tentu bisa dikatakan telah
melakukan pelanggaran hukum, karena terkadang masih banyak peraturan perundangan
yang tidak selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
38