MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 4 PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR PELANGGARAN HAM A. Pengantar Materi Disadari atau tidak pelanggaran HAM sering terjadi di sekeliling kita. Bahkan mungkin kita seringkali melakukannya, atau kita sering menjadi korban pelanggaran HAM. Sebenarnya apa yang menjadi dasar suatu tindakan disebut pelanggaran HAM? kemudian apakah ada perbedaan antara pelanggaran HAM dengan pelanggaran hukum? Untuk memahami tentang pelanggaran HAM maka yang perlu dipahami pertama adalah Hukum HAM sebagai acuan standar minimun pelaksanaan HAM selain prinsip-prinsip HAM. Hukum HAM yang pelaksanaannya mendasarkan pada teori kontrak sosial2 Negara terikat kontrak dan memiliki tanggung jawab yaitu menghormati (to promote), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). Dalam ketentuan hukumnya, negara sebagai pihak yang terikat kontrak dengan ketentuan dasar pelaksanaan HAM yang ada di dalam konstitusi negara. Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi HAM setiap warga negara, sehingga jika Negara tidak menjalankan tanggung jawabnya maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM. Dalam hal ini Polisi sebagai representasi Negara pun harus tunduk baik dalam konteks hukum positif maupun hukum HAM. Skema berikut menggambarkan tanggung jawab negara tersebut. 2 Negara dalam teori kontrak sosial menurut Thomas Hobbes (1588 – 1679), John Locke (1632 – 1704) dan JJ. Rousseau (1712 – 1778) terbentuk dari kesepakatan bersama warganya atau masyarakat yang dengan kesadaran menyerahkan hak-hak individu dan kelompok pada “Negara” untuk mengaturnya yang kemudian melahirkan tanggung jawab Negara untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak warga negaranya tersebut. Thomas Hobbes dalam teori kontrak sosialnya menyatakan bahwa perjanjian pemerintahan dengan jalan segenap individu berjanji menyerahkan semua hak kodratinya yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Orang yang akan mengatur kehidupan tersebut kemudian diberi wewenang dan kekuasaan, yang kemudian disebut dengan negara. 35

Select target paragraph3