MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 4
PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR PELANGGARAN HAM
A.
Pengantar Materi
Disadari atau tidak pelanggaran HAM sering terjadi di sekeliling kita. Bahkan mungkin kita
seringkali melakukannya, atau kita sering menjadi korban pelanggaran HAM. Sebenarnya
apa yang menjadi dasar suatu tindakan disebut pelanggaran HAM? kemudian apakah ada
perbedaan antara pelanggaran HAM dengan pelanggaran hukum?
Untuk memahami tentang pelanggaran HAM maka yang perlu dipahami pertama adalah
Hukum HAM sebagai acuan standar minimun pelaksanaan HAM selain prinsip-prinsip
HAM. Hukum HAM yang pelaksanaannya mendasarkan pada teori kontrak sosial2 Negara
terikat kontrak dan memiliki tanggung jawab yaitu menghormati (to promote), melindungi
(to protect) dan memenuhi (to fulfil). Dalam ketentuan hukumnya, negara sebagai pihak
yang terikat kontrak dengan ketentuan dasar pelaksanaan HAM yang ada di dalam
konstitusi negara. Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi HAM setiap
warga negara, sehingga jika Negara tidak menjalankan tanggung jawabnya maka Negara
telah melakukan pelanggaran HAM. Dalam hal ini Polisi sebagai representasi Negara pun
harus tunduk baik dalam konteks hukum positif maupun hukum HAM. Skema berikut
menggambarkan tanggung jawab negara tersebut.
2
Negara dalam teori kontrak sosial menurut Thomas Hobbes (1588 – 1679), John Locke (1632 – 1704) dan JJ.
Rousseau (1712 – 1778) terbentuk dari kesepakatan bersama warganya atau masyarakat yang dengan kesadaran
menyerahkan hak-hak individu dan kelompok pada “Negara” untuk mengaturnya yang kemudian melahirkan
tanggung jawab Negara untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak warga negaranya tersebut.
Thomas Hobbes dalam teori kontrak sosialnya menyatakan bahwa perjanjian pemerintahan dengan jalan
segenap individu berjanji menyerahkan semua hak kodratinya yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan
alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Orang
yang akan mengatur kehidupan tersebut kemudian diberi wewenang dan kekuasaan, yang kemudian disebut
dengan negara.
35