MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 3 INSTRUMEN NASIONAL HAM A. Pengantar Materi Sejarah Kepolisian seperti diuraikan dalam sesi sejarah dan dinamika HAM baik di dunia maupun di Indonesia sendiri bergerak dari “penggunaan kekerasan telanjang (brute force) menjadi pemolisian yang berkemanusiaan (humane policing). Kita dapat melihat perkembangan tersebut di Indonesia dengan berbagai instrumen HAM nasional yang mengatur tentang tugas dan fungsi Kepolisian mulai dari undang-undang hingga SOP. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa tugas Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pasal 4 ditegaskan tujuan dari Polri, yakni mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Sedangkan pada pasal 5 menyebutkan bahwa Polri yang merupakan alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur Polisi sipil. Selain instrumen yang mengatur khusus tentang Polisi, pada sesi ini peserta akan dikenalkan dengan instrumen-instrumen HAM nasional, bagaimana mekanisme nasional dalam menyelesaikan pelanggaran HAM serta peran Polisi dalam kaitannya dengan penerapan instrument HAM nasional seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku sebagai hukum positif. Berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia sejatinya menjadi dasar bagi Polisi dalam menjalankan tanggung jawabnya. Meski Polisi adalah alat Negara yang kepadanya diberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan dan senjata, namun berbagai peraturan perundangan memberikan rambu-rambu menjunjung tinggi hak asasi manusia. Polisi adalah ambivalent force yaitu kekuatan yang ditarik ke berbagai kepentingan, nilainilai dan lain-lain, Polisi adalah semi militer tetapi sekaligus kekuatan publik yang berwatak sipil (Satjipto; 2002). Polisi boleh menggunakan kekuatan, tetapi harus tahu batas-batas penggunaannya yang diatur dalam instrument HAM nasional. Selain itu, secara filosofi Polisi adalah pelindung dan penegak hak-hak asasi manusia baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ibaratnya Polisi adalah HAM dan HAM adalah Polisi itu sendiri. Pemahaman tentang instrument-instrumen HAM nasional yang adalah hukum positif ini menjadi sangat penting dipahami oleh peserta karena disinilah tanggung jawab Polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung diatur sekaligus rambu-rambu bagi Polisi agar tidak mengarah pada abuse of power ketika melaksanakan penegakan hukum. Dalam penerapan instrument-instrumen HAM nasional inilah prinsip-prinsip pemolisian diterapkan. 33

Select target paragraph3