MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 3
INSTRUMEN NASIONAL HAM
A.
Pengantar Materi
Sejarah Kepolisian seperti diuraikan dalam sesi sejarah dan dinamika HAM baik di dunia
maupun di Indonesia sendiri bergerak dari “penggunaan kekerasan telanjang (brute
force) menjadi pemolisian yang berkemanusiaan (humane policing). Kita dapat melihat
perkembangan tersebut di Indonesia dengan berbagai instrumen HAM nasional yang
mengatur tentang tugas dan fungsi Kepolisian mulai dari undang-undang hingga SOP.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan
bahwa tugas Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pasal 4 ditegaskan tujuan dari Polri, yakni mewujudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
(HAM). Sedangkan pada pasal 5 menyebutkan bahwa Polri yang merupakan alat negara
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur Polisi sipil.
Selain instrumen yang mengatur khusus tentang Polisi, pada sesi ini peserta akan dikenalkan
dengan instrumen-instrumen HAM nasional, bagaimana mekanisme nasional dalam
menyelesaikan pelanggaran HAM serta peran Polisi dalam kaitannya dengan penerapan
instrument HAM nasional seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang
berlaku sebagai hukum positif. Berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
sejatinya menjadi dasar bagi Polisi dalam menjalankan tanggung jawabnya. Meski Polisi
adalah alat Negara yang kepadanya diberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan
dan senjata, namun berbagai peraturan perundangan memberikan rambu-rambu
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Polisi adalah ambivalent force yaitu kekuatan yang ditarik ke berbagai kepentingan, nilainilai dan lain-lain, Polisi adalah semi militer tetapi sekaligus kekuatan publik yang berwatak
sipil (Satjipto; 2002). Polisi boleh menggunakan kekuatan, tetapi harus tahu batas-batas
penggunaannya yang diatur dalam instrument HAM nasional. Selain itu, secara filosofi
Polisi adalah pelindung dan penegak hak-hak asasi manusia baik hak sipil, politik, ekonomi,
sosial dan budaya. Ibaratnya Polisi adalah HAM dan HAM adalah Polisi itu sendiri.
Pemahaman tentang instrument-instrumen HAM nasional yang adalah hukum positif ini
menjadi sangat penting dipahami oleh peserta karena disinilah tanggung jawab Polisi
sebagai pelayan, pengayom dan pelindung diatur sekaligus rambu-rambu bagi Polisi
agar tidak mengarah pada abuse of power ketika melaksanakan penegakan hukum.
Dalam penerapan instrument-instrumen HAM nasional inilah prinsip-prinsip pemolisian
diterapkan.
33