MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pelaksanaan hak asasi manusia maka polisi haruslah menjalankan : “Prinsip-prinsip perlindungan HAM, meliputi: a. perlindungan minimal; b. melekat pada manusia; c. saling terkait; d. tidak dapat dipisahkan; e. tidak dapat dibagi; f. universal; g. fundamental; h. keadilan; i. kesetaraan/persamaan hak; j. kebebasan; k. non-diskriminasi; dan l. perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus (affirmative action). Pada modul ini peserta diharapkan mampu mengidentifikasi, mengetahui, dan memahami pengertian dari sejumlah prinsip-prinsip HAM. Pemahaman terhadap prinsip-prinsip HAM menjadi penting karena prinsip adalah asas/kebenaran yg menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Dengan memiliki pemahaman yang benar maka peserta akan memiliki cara pandang yang sama tentang HAM. Setelah memahami prinsip-prinsip HAM, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsipprinsip HAM terebut dalam praktik kehidupan sehari-hari khususnya dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polisi sipil yang menerapkan tugas-tugas pemolisian. B. Tujuan 1. Peserta mampu mengetahui dan mengenali peristiwa sehari-hari yang berkaitan dengan konsep hak asasi manusia dan membuat parafrase rumusan HAM berdasarkan analisa tersebut; 2. Peserta mengetahui konteks sosial politik dalam setiap tonggak sejarah HAM dan proses (tahapan) pembentukan HAM dalam pemolisian; 3. Peserta mengetahui perbedaaan hak dan kebutuhan serta hak yang tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun (non derogable rights) 4. Peserta mampu menjelaskan prinsip-prinsip HAM dalam pemolisian. C. Metode 1. Presentasi fasilitator 2. Diskusi kelompok 3. Permainan D. Waktu 180 menit 28

Select target paragraph3