MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Termasuk yang dilakukan dalam internal Brimob sebagai salah satu bagian dalam struktur
Polri.
Brimob (Brigade Mobil) adalah salah satu bagian terintegral dalam Keluarga Besar Polri
yang memiliki 5 kemampuan dasar Brimob yaitu Jibom (Penjinakan Bom), Resmob (Reserse
Mobil), Perlawanan Teror (Wanteror) SAR (Search and Rescue) dan Penanggulangan
Huru Hara (PHH). Brimob dalam melaksanakan tugas mempunyai tanggung jawab yang
besar dalam pelaksanaan tugas pokoknya yaitu penegakkan hukum, menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Pelaksanaan tugas pokok tersebut harus terimplementasi dengan keadaan apapun, apalagi
saat terjadi, akan terjadi atau setelah adanya konflik, huru hara atau masalah sosial yang
berpotensi menjadi gangguan kamtibmas seperti kerusuhan massa, terorisme, kejahatan
terorganisir bersenjata api dan bahan peledak, serta separatisme. Dalam menjalankan
tugas tersebut, tidak dapat dipungkiri sering diwarnai bentrokan antara pendemo bahkan
dalam berbagai kasus penanggulangan dan penegakan hukum (Gakum) unjuk rasa, aksi
huru hara dan berbagai kasus di daerah konflik, Brimob “dianggap” sebagai unit yang
bertanggung jawab terhadap berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM.
Pada 22 Juni 2009, Kepala Kepolisian RI telah mengesahkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun
2009 tentang Pedoman Implementasi HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
RI. Melalui Perkap tersebut, HAM wajib menjadi prinsip dan norma dalam membantu
pelaksanaan tugas setiap anggota Polri sebagai penegak hukum dan HAM. Namun, lebih
dari 8 tahun sejak disahkannya Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tersebut, belum
nampak efektivitas implementasi Perkap tersebut di lapangan. Di dalam menjalankan
fungsinya sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat maupun dalam
menjalankan pelayanannya pada masyarakat, setiap anggota Polri adalah penegak HAM.
Namun, seringkali baik disadari maupun tidak, polisi juga menjadi pelaku pelanggaran HAM.
Timbulnya pelanggaran salah satunya disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman
akan arti pentingnya HAM dalam pelaksanaan tugas sebenarnya di lapangan.
Hasil kajian tentang Jaminan Penguatan HAM di Institusi Kepolisian yang dilakukan Sub
Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM tahun 2014 menunjukkan bahwa perubahan
di institusi kepolisian tidak serta merta diikuti dengan perubahan pandangan dan sikap dari
aparat kepolisian itu sendiri. Hal ini dapat ditunjukkan dengan telah cukup memadainya
implementasi HAM pada tataran kebijakan yang dituangkan dalam peraturan-peraturan
Kapolri, prosedur tetap maupun prosedur teknis tugas fungsi kepolisian. Namun sayangnya,
kebijakan-kebijakan tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh anggota polisi khususnya
yang berada di tingkatan resor dan sektor. Sosialisasi kebijakan tersebut dirasakan baru
menyentuh level perwira ke atas saja dan tidak ada proses transfer lanjutan bagi tingkat
brigadir dan khususnya yang langsung berhadapan dengan masyarakat di lapangan.
Sementara itu, pada aspek pendidikan HAM yang saat ini sudah berjalan pada hampir
seluruh jenjang pendidikan kepolisian belum dapat mengubah pandangan polisi tentang
perlunya menghormati dan melindungi hak asasi manusia warga masyarakat khususnya
mereka yang rentan atau marginal.
Meskipun begitu, harus diakui bahwa reformasi di tubuh internal Polri berjalan cukup baik,
hal ini nampak dari berbagai pembenahan internal yang dilakukan untuk membangun dan
memperbaiki citra Polri, yang menjadi agenda pokok Kapolri Tito Karnavian, termasuk
3