MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 E. Proses 1. Langkah I. Pengantar (5 menit) Fasilitator membuka sesi dengan menjelaskan tujuan, dilanjutkan dengan pembagian kelompok untuk diskusi kelompok 2. Langkah II. Diskusi Kelompok (20 menit) Fasilitator menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh masing-masing kelompok, yaitu : a. Sebutkan tantangan utama dalam penerapan HAM dalam tugas sehari-hari? b. Bagaimana anda mengatasi tantangan tersebut? c. Jika berhadapan dengan situasi genting dan anda mengalami keraguan dalam bertindak. Apa yang menjadi pegangan anda untuk mengambil tindakan? 3. Langkah III. Presentasi Kelompok (20 menit) a. Masing-masing kelompok menjelaskan hasil diskusinya masing-masing (5 menit x 4 kelompok = 25 menit); b. Fasilitator mempersilahkan kelompok lain menanggapi (@5menit x 4 kelompok = 20 menit) F. Bahan Referensi a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. PP RI nomor 2 tahun 2003Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia c. PP RI nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia d. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia f. Jaminan Penguatan hak asasi manusia di Institusi Kepolisian, Komnas HAM, 2015 g. Kamilah Polisi-Polisi masa depan, Pusham UII, 2013 92

Select target paragraph3