Diagram 4.1. Empat Situasi HAM yang Dapat Dijadikan Sebagai Fokus Pemantauan
Selain pemantauan, Komnas HAM RI juga
memiliki mandat mediasi. Mandat mediasi Komnas HAM RI diarahkan pada upaya menyelesaikan peristiwa HAM dengan
cara memastikan adanya keseimbangan
kekuasaan di antara para pihak sehingga diharapkan terwujud rasa keadilan
(OHCHR, 2010). Pemantauan situasi HAM
dan mediasi merupakan peran kunci
Komnas HAM RI sesuai dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi manusia.
4.2. Realisasi Pengelolaan
Pengaduan oleh Kelompok Kerja
Layanan Pengaduan
Komnas HAM RI mengartikulasikan mandat penegakan HAM melalui fungsi pemantauan dan fungsi mediasi. Kedua
fungsi ini kemudian ditopang melalui
penerimaan dan pelayanan pengaduan
masyarakat atas berbagai dugaan pelanggaran HAM. Penerimaan dan pelayanan
pengaduan masyarakat yang masuk ke
Komnas HAM RI menggambarkan situasi
dan pola pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia. Pola pelanggaran HAM mencakup antara lain, sebaran wilayah, hakhak yang dilanggar, pelaku pelanggaran
HAM, serta klasifikasi korban pelanggaran
HAM.
A. Penerimaan dan Konsultasi
Pengaduan Masyarakat
Selama 2023 Komnas HAM RI melalui
Layanan Pengaduan telah menerima
sebanyak 5.301 berkas pengaduan
dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia
maupun luar negeri. Berdasarkan total
berkas pengaduan tercatat sebanyak
2.753 kasus dugaan pelanggaran HAM
yang dilaporkan masyarakat. Perbandingan jumlah berkas dan aduan yang
diterima.
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
69