RINGKASAN EKSEKUTIF Dalam penerapan hak asasi manusia (HAM) selain harus berhadapan pada keterbatasan instrumen HAM dalam menjawab perkembangan permasalahan HAM, Komnas HAM juga harus menghadapi dinamika perubahan sesuai konteks sosio-ekonomi dan politik Keindonesiaan. Pada sisi yang lain, realita yang ada menunjukkan instrumen hukum HAM sebagai norma hukum seringkali terbatas untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi. Instrumen hukum HAM memasuki abad ke-21 berhadapan dengan tantangan-tantangan baru HAM yang kompleks, rumit, dan saling berkait kelindan antara satu tantangan baru dengan tantangan baru yang lain. Kompleksitas tantangan baru HAM seperti perubahan iklim, disrupsi teknologi, ketidakadilan akibat globalisasi, terkikisnya supremasi hukum dan demokrasi, migrasi, konflik dan kekerasan bersenjata akan berdampak pada situasi perlindungan dan pemenuhan HAM pada konteks nasional. Tantangan baru HAM tersebut akan dirasakan berbeda dan tidak proporsional bagi kelompok rentan tertentu di dalam masyarakat. Situasi ini memunculkan perluasan ruang lingkup pemajuan dan pelindungan HAM seiring dibutuhkannya pelindungan spesifik bagi kelompok rentan yang memiliki karakteristik hak yang khas dan unik. Pada saat yang sama, norma HAM harus menghadapi kehadiran aktor-aktor baru, utamanya korporasi yang kehadirannya bersifat paradoksal karena berpotensi memperkuat dan melemahkan HAM. Interaksi situasi global dan nasional, keberadaan kelompok rentan dan kehadiran aktor baru memunculkan klaim hak dengan keragaman hak dan problematika hak yang akan memengaruhi mandat Komnas HAM RI. Oleh karena itu, Komnas HAM RI menjadi aktor penting dan sentral sebagai institu- si perantara yang berperan untuk menanamkan norma HAM internasional sesuai konteks lokal dan mendorong kepatuhan negara (pemerintah) dan korporasi terhadap nilai-nilai HAM. Sepanjang 2023, Komnas HAM RI menghadapi tantangan-tantangan baru HAM karena bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2024. Namun demikian, Komnas HAM RI harus menghadapi realita yang akan mempengaruhi mandat dan agenda pelindungan kelompok rentan yang menjadi prioritas isu. Penyelenggaraan Pemilu 2024 nampak lebih didominasi kepentingan politik elektoral dan kepentingan partisan. Situasi ini tentu akan mengancam kebebasan hak pilih warga negara, khususnya kelompok rentan yang sebagian besar memiliki keterbatasan akses, baik politik, sosial maupun ekonomi. Implikasi lain dari politik elektoral dan partisan akan semakin meminggirkan isuisu pelanggaran HAM yang krusial yang masih menjadi catatan sejarah kelam Indonesia. Ikrar Presiden Joko Widodo yang selalu digaungkan pada masa kampanye untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu harus ditagih agar apa yang dijanjikan tidak terbenam politik lupa. Komitmen Pemerintah untuk menerapkan pendekatan jalur damai dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan HAM di Papua harus terus digugat karena Pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Kompleksitas permasalahan Papua tidak hanya terdampak kebijakan Pemerintah Pusat yang terartikulasikan melalui pendekatan keamanan. Permasalahan HAM di Papua juga dikontribusikan juga oleh kepentingan investor di berbagai sektor seperti pertambangan, perkebunan, termasuk PSN. Kombinasi antar-berbagai kepentingan tersebut berpotensi melanggengkan konflik dan siklus kekerasan, dan meluasnya degradasi lingkungan di Papua. Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 vii

Select target paragraph3