RINGKASAN EKSEKUTIF
Dalam penerapan hak asasi manusia (HAM) selain
harus berhadapan pada keterbatasan instrumen
HAM dalam menjawab perkembangan permasalahan HAM, Komnas HAM juga harus menghadapi
dinamika perubahan sesuai konteks sosio-ekonomi
dan politik Keindonesiaan. Pada sisi yang lain, realita yang ada menunjukkan instrumen hukum
HAM sebagai norma hukum seringkali terbatas untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi.
Instrumen hukum HAM memasuki abad ke-21 berhadapan dengan tantangan-tantangan baru HAM
yang kompleks, rumit, dan saling berkait kelindan
antara satu tantangan baru dengan tantangan baru
yang lain.
Kompleksitas tantangan baru HAM seperti perubahan iklim, disrupsi teknologi, ketidakadilan akibat globalisasi, terkikisnya supremasi hukum dan
demokrasi, migrasi, konflik dan kekerasan bersenjata akan berdampak pada situasi perlindungan
dan pemenuhan HAM pada konteks nasional. Tantangan baru HAM tersebut akan dirasakan berbeda dan tidak proporsional bagi kelompok rentan
tertentu di dalam masyarakat. Situasi ini memunculkan perluasan ruang lingkup pemajuan dan pelindungan HAM seiring dibutuhkannya pelindungan spesifik bagi kelompok rentan yang memiliki karakteristik hak yang khas dan unik. Pada saat
yang sama, norma HAM harus menghadapi kehadiran aktor-aktor baru, utamanya korporasi yang
kehadirannya bersifat paradoksal karena berpotensi memperkuat dan melemahkan HAM.
Interaksi situasi global dan nasional, keberadaan
kelompok rentan dan kehadiran aktor baru memunculkan klaim hak dengan keragaman hak dan
problematika hak yang akan memengaruhi mandat
Komnas HAM RI. Oleh karena itu, Komnas HAM RI
menjadi aktor penting dan sentral sebagai institu-
si perantara yang berperan untuk menanamkan
norma HAM internasional sesuai konteks lokal dan
mendorong kepatuhan negara (pemerintah) dan
korporasi terhadap nilai-nilai HAM.
Sepanjang 2023, Komnas HAM RI menghadapi
tantangan-tantangan baru HAM karena bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2024.
Namun demikian, Komnas HAM RI harus menghadapi realita yang akan mempengaruhi mandat dan
agenda pelindungan kelompok rentan yang menjadi prioritas isu. Penyelenggaraan Pemilu 2024 nampak lebih didominasi kepentingan politik elektoral
dan kepentingan partisan. Situasi ini tentu akan
mengancam kebebasan hak pilih warga negara,
khususnya kelompok rentan yang sebagian besar
memiliki keterbatasan akses, baik politik, sosial
maupun ekonomi. Implikasi lain dari politik elektoral dan partisan akan semakin meminggirkan isuisu pelanggaran HAM yang krusial yang masih menjadi catatan sejarah kelam Indonesia. Ikrar Presiden
Joko Widodo yang selalu digaungkan pada masa
kampanye untuk menuntaskan pelanggaran HAM
yang berat di masa lalu harus ditagih agar apa yang
dijanjikan tidak terbenam politik lupa. Komitmen
Pemerintah untuk menerapkan pendekatan jalur
damai dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan HAM di Papua harus terus digugat karena
Pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan
infrastruktur. Kompleksitas permasalahan Papua
tidak hanya terdampak kebijakan Pemerintah Pusat yang terartikulasikan melalui pendekatan keamanan. Permasalahan HAM di Papua juga dikontribusikan juga oleh kepentingan investor di berbagai
sektor seperti pertambangan, perkebunan, termasuk PSN. Kombinasi antar-berbagai kepentingan
tersebut berpotensi melanggengkan konflik dan
siklus kekerasan, dan meluasnya degradasi lingkungan di Papua.
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
vii