Diseminasi dilakukan sebagai upaya
penyebarluasan wawasan HAM dan peningkatan kapasitas HAM bagi stakeholders Komnas HAM RI maupun masyarakat
pada umumnya.
A. Implementasi Standar Norma dan
Pengaturan (SNP)
Setelah menyusun SNP, Subkomisi
Pendidikan dan Penyuluhan HAM
Komnas HAM RI menindaklanjuti
upaya mengukur dampak SNP. Indikator dampak tersebut salah satunya
diukur dari implementasi oleh subjek
norma yang dituju, baik kementerian/
lembaga atau pemangku kepentingan
lainnya. Dengan kata lain, SNP ini diharapkan akan menjadi rujukan oleh
subjek norma dalam mengambil kebijakan atau tindakan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi atau mandat
organisasi.
SNP MENJADI RUJUKAN OLEH LEMBAGA LAIN
Penyusunan SNP dengan beragam tema yang dihasilkan Komnas HAM menjadi rujukan oleh lembaga lain:
1) Implementasi SNP Hak atas Kesehatan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Pemeriksa Perkara dalam Putusan No. 93/PUU-X/2022 tentang
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Pasal 433 KUH Perdata (BW) merujuk SNP Hak atas
Kesehatan
2) Implementasi SNP HAM tentang Kelompok Rentan dalam Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadikan SNP HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu
menjadi materi dalam pelatihan kepemiluan, lokakarya, diskusi publik, serta outlook politik dalam
negeri Indonesia.
B. Peningkatan Kapasitas HAM melalui
Pelatihan dan Sosialisasi
Komnas HAM RI melakukan upaya
peningkatan kesadaran dan kapasitas melalui Pelatihan Kabupaten/Kota
HAM di Jayapura bagi aparat pemerintahan dan masyarakat sipil. Pelatihan ini bertujuan menghasilkan sinergi pencegahan pelanggaran HAM
dan pelaksanaan pemenuhan HAM.
Pelatihan ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan HAM di Papua dengan menerapkan prinsipprinsip HAM dalam perumusan kebijakan. Pelatihan dilakukan pada 2022 Juni 2023 bekerja sama dengan
Kantor Perwakilan Komnas HAM RI
Provinsi Papua. Komnas HAM RI juga
melaksanakan Pelatihan Kabupaten/
Kota HAM di Kota Singkawang untuk
memperkuat kapasitas aparat negara dan masyarakat sipil. Peserta tidak
hanya berasal dari Kota Singkawang
tetapi juga dari lima kabupaten/kota di
Kalimantan Barat, yaitu Sanggau, Landak, Sambas, Bengkayang, dan Pontianak. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah
Kota Singkawang untuk menerapkan
konsep Kabupaten/Kota HAM dalam
pembangunan daerahnya.
Selanjutnya, Komnas HAM RI menjalin
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
55