Kajian ini signifikan menyelisik regulasi yang memberikan ruang pada perusahaan padat karya yang
berorientasi ekspor untuk
melakukan
penyesuaian
waktu kerja dan pengupahan pekerja. Penyesuaian
waktu kerja dan upah itu
dinilai telah dan akan ber-
Komnas HAM RI merekomendasikan
kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mengambil tindakan:
1. Tidak memperpanjang pemberlakukan Permenaker Nomor 5 Tahun
2023;
2. Tidak menerbitkan kebijakan yang
serupa di masa mendatang.
dampak pada menurunnya
pendapatan atau upah
pekerja.
Tema kajian Komnas HAM RI untuk
merespons isu perdagangan orang
dan dampak pasca pengesahan UU
Cipta Kerja memiliki irisan dengan Isu
Strategis dan Perspektif Komnas HAM
RI. Tema kajian dan irisan dengan isu
strategis dan perspektif Komnas HAM
dapat melihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 3.4. Tema Kajian Isu Kritis HAM dan Irisannya dengan
Isu Strategis dan Perspektif Komnas HAM RI
TEMA KAJIAN
Efektifitas Implementasi
Kebijakan Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO).
Dampak Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pekerja.
IRISAN ANTARA ISU STRATEGIS DAN/ATAU PERSPEKTIF
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Pelindungan Kelompok Marjinal
Bisnis dan Hak HAM
Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor
Non-Negara
Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM
Rekonsolidasi Gagasan dan Penguatan Kelembagaan
Pelindungan Kelompok Marjinal
Bisnis dan HAM
Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM
Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor
Non-Negara
Rekonsolidasi Gagasan dan Penguatan Kelembagaan
C. Penyusunan Pedoman Penilaian
HAM dan Anggaran Ramah HAM
Komnas HAM RI menyusun Pedoman
Penilaian HAM yang ditujukan sebagai acuan untuk menilai kepatuhan
52
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
kementerian/lembaga agar sesuai
dengan prinsip-prinsip HAM. Selain
itu, Komnas HAM RI juga menyusun
Indikator Anggaran Ramah HAM dan
Rekomendasi atas RAPBN 2024.