a. Merealisasi pengesahan RUU PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 untuk memberikan pelindungan yang efektif terhadap hak-hak pekerja rumah tangga; b. Membentuk peraturan yang secara khusus mengatur hak-hak pekerja prekariat guna memberikan pengakuan dan pelindungan hukum pasca pengesahan UU atau Perpu Cipta Kerja; c. Menciptakan skema pelindungan sosial yang dibutuhkan, seperti cuti berbayar, jaminan kesehatan dan pensiun. yang tersedia untuk semua pekerja, termasuk bagi para pekerja rentan. Kajian tematik tersebut beririsan dengan isu strategis dan memperkuat perspektif Komnas HAM RI dalam memberi pemaknaan terhadap tantangan baru HAM sepanjang 2023. Tabel 3.2. Tema Kajian dan Irisannya dengan Isu Strategis dan Perspektif Komnas HAM RI TEMA KAJIAN Pemetaan Konflik Agraria dan Transisi Energi IRISAN ANTARA ISU STRATEGIS DAN/ATAU PERSPEKTIF • • • • • • • • Percepatan Pengakuan dan Penetapan Hutan Adat Wilayah Masyarakat Hukum • • • • • Strategi Implementasi Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Siklus Keempat bagi Pemerintah Indonesia • • • • • • Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi Kelompok Marginal di Indonesia • • • • 50 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 Permasalahan HAM di Papua Pelindungan Kelompok Marjinal Konflik Agraria Bisnis dan Hak HAM Pembangunan dan Investasi yang Mengancam HAM dan Lingkungan Hidup Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor Non-Negara Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM Rekonsolidasi Gagasan dan Penguatan Kelembagaan Pelindungan Kelompok Marjinal Konflik Agraria Bisnis dan HAM Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor Non-Negara Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM Pelindungan Kelompok Marjinal Tantangan di dalam Upaya Pemenuhan, Penghormatan dan Pelindungan Hak Disabilitas Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor Non-Negara Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM Pelindungan Kelompok Marjinal Tantangan di dalam Upaya Pemenuhan, Penghormatan dan Pelindungan Hak Disabilitas Bisnis dan HAM Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara dan Aktor Non-Negara Rekonsolidasi Gagasan dan Penguatan Kelembagaan

Select target paragraph3