Pelaksanaan rekomendasi UPR menjadi bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB. Tim Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melakukan kajian implementasi SDGs dan irisannya dengan HAM dengan tema ”Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Memenuhi Hak-Hak Atas Pekerjaan Bagi Kelompok Marginal di Indonesia.” Tujuan kajian ini diharapkan akan menghasil rekomendasi kepada Pemerintah untuk: a. Meningkatkan pemajuan dan pelindungan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak bagi pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat; b. Menindaklanjuti rekomendasi UPR Indonesia Siklus Keempat. Hasil kajian mengidentifikasi pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan pekerjaan yang layak terkait erat dengan realisasi target SDGs poin 8.5-8.8. Semua permasalahan pelanggaran hak atas pekerjaan dan hak atas pekerjaan yang layak yang dihadapi oleh kelompok marjinal tersebut c. Menjadi bahan dialog kebijakan yang lebih luas dalam menerapkan pendekatan berbasis HAM untuk merealisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Berdasarkan tujuan kajian, ruang lingkup kajian mencakup 2 (dua) dimensi: a. Standar hak atas pekerjaan dan analisis isu utama hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak bagi pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat di Indonesia; b. Memberi rekomendasi bagi Pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Pe laporan UPR Pemerintah pada siklus keempat. bermuara pada perma salahan struktural, yakni: 1. Akses pelindungan dan mekanisme pelindungan bagi pekerja kelompok rentan masih minim; 2. Ketiadaan kebijakan yang menjadi basis pelindungan hukum dan pengembangan kelembagaan yang Berdasarkan kajian ini Komnas HAM RI memberikan rekomendasi benar-benar efektif memberikan pelindungan bagi pekerja kelompok rentan; 3. Kekosongan hukum yang memberikan pengakuan dan pelindungan hak atas pekerjaan dan pekerjaan yang layak bagi pekerja kelompok rentan kepada pemerintah untuk: Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 49

Select target paragraph3