KATA PENGANTAR
Laporan Komnas HAM 2023 disusun sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi
Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 97
memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk
menyampaikan laporan atas pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi
manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya,
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Laporan ini juga menjadi akuntabilitas
publik Komnas HAM sejalan dengan perwujudan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,
di antaranya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan evaluasi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku
lembaga hak asasi manusia nasional, Komnas HAM
RI dihadapkan pada dua tanggung jawab yaitu
pelaksanaan mandat sesuai undang-undang dan
peraturan nasional dan prinsip HAM yang universal, dan tanggung jawab untuk merespons dinamika HAM yang terus berubah, baik dalam konteks
domestik, maupun akibat perubahan dari konteks global/internasional. Oleh sebab itu, Komnas
HAM senantiasa membutuhkan kemampuan untuk membaca dan merumuskan langkah-langkah
strategis untuk menghadapi dinamika HAM dalam
kerangka kelembagaan Komnas HAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tahun 2023 beberapa konteks domestik atau
nasional menjadi perhatian Komnas HAM RI. Salah
satunya, tahun 2023 Indonesia mulai memasuki
tahun politik, dalam rangka persiapan pelaksanaan
Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024. Sementara itu, beberapa persoalan HAM yang muncul
mendapatkan perhatian yang besar dari publik. Di
Papua, konflik dan kekerasan masih terus menjadi
ancaman terhadap pemenuhan dan perlindungan
HAM, sementara itu hak-hak dasar warga juga masih memerlukan perhatian, seperti Kesehatan, Pendidikan, persoalan tata kelola sumber daya alam
dan agraria, serta persoalan pengungsi.
Tahun 2023 juga diramaikan oleh sejumlah kasus konflik agraria dan sumber daya alam - terkait
pelaksanaan proyek pembangunan dan investasi.
Persoalan SDA dan agraria dalam beberapa kasus
juga berkaitan dengan munculnya ancaman terhadap pembela HAM.
Tahun 2023 memberikan warna baru bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang Berat
di masa lalu dengan dibentuk sebuah mekanisme
Non-Yudisial melalui inisiatif Presiden Joko Widodo, yang implementasinya masih perlu dilanjutkan
dan diperkuat. Catatan kritis perlu dibuat atas mekanisme Yudisial - yaitu Pengadilan HAM, secara
khusus Pengadilan Kasasi atas Kasus Paniai yang
belum juga terbentuk.
Dalam kaitannya dengan persoalan-persoalan
tersebut, Komnas HAM mendorong penguatan beberapa kerangka HAM. Pada tahun 2023 Komnas
HAM menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan
(SNP) mengenai Hak Konstitusional Warga dalam
Pemilu, serta SNP tentang Bisnis dan HAM. Komnas HAM juga kembali menegaskan perlunya penggunaan kerangka HAM dalam menjawab berbagai
persoalan HAM di tahun 2023, di antaranya kerangka perlindungan bagi pembela HAM, kebebasan
berekspresi di dunia digital, dan hak-hak korban
pelanggaran HAM yang berat.
Komnas HAM RI dalam merespons tantangan-tan-
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
v