memastikan penghormatan dan
pelindungan, HAM, khususnya bagi
kelompok rentan dalam pemilihan
umum. SNP ini juga ditujukan bagi
masyarakat, organisasi masyarakat
SNP ini dapat menjadi
salah satu referensi untuk
dipergunakan oleh para
pemangku
kepentingan
tata kelola Pemilu. Pada
saat yang bersamaan SNP
ini dapat dijadikan sebagai
pedoman dalam upaya
2. SNP tentang Bisnis dan HAM
Penyusunan SNP tentang Bisnis
dan HAM merujuk pada tiga pilar
dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB
tentang Bisnis dan HAM. Selain itu,
pengaturan dalam SNP ini mencoba mempertautkan isu global
dan isu lokal mengenai bisnis dan
Pelindungan
kelompok
rentan yang terdampak
bisnis yang direspons dalam SNP Bisnis dan HAM
mencakup: (1) Perempuan; (2) Anak; (3) Masyarakat Adat; (4) Buruh
(Pekerja); (5) Orang dengan Disabilitas.
Sementara, isu kontemporer yang masuk menjadi
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
memberikan pelindungan
dan pemenuhan HAM di
dalam Pemilu.
HAM. Interaksi kedua isu ini terartikulasikan melalui pengaturan
mengenai pelindungan kelompok
rentan yang terdampak aktivitas
bisnis, isu kontemporer bisnis dan
HAM, peran pemangku kepentingan, dan keragaman mekanisme
pemulihan bagi korban.
ruang lingkup SNP Bisnis
dan HAM mencakup: (1)
Tanggung Jawab Bisnis
dalam Konteks Revolusi
(Disruspsi) Teknologi Informasi dan Komunikasi; (2) Tanggung Jawab
Bisnis dalam Konteks Realisasi SDGs; (3) Tanggung
Jawab Bisnis dalam Konteks Lingkungan; (4) Tanggung Jawab Bisnis dalam
Penyusunan SNP pada 2023 ini selain
untuk memperkuat irisan antara isu
strategis Komnas HAM RI, juga mem-
46
sipil, akademisi, jurnalis, dan lainnya, agar dapat memahami hakhak yang dilindungi dalam penyelenggaraan Pemilu, baik di tingkat
pusat maupun daerah.
Konteks Anti Korupsi dan
Transparansi; (5) Tanggung
Jawab Bisnis dalam Konteks Rantai Nilai Global;
(6) Tanggung jawab bisnis
dalam Konteks Wilayah
Berkonflik; dan (7) Tanggung jawab bisnis dalam
Konteks Produksi Farmasi
dan Pangan.
perkuat perspektif Komnas HAM RI
dalam memaknai tantangan baru
HAM.