G. Menjaga Marwah Pembela HAM
dari Dampak Praktik Bisnis yang
Menegasikan HAM dan Lingkungan
Selain mendedikasikan perjuangan
demi demokrasi, HAM, lingkungan
dan keadilan sosial, Pembela HAM
berperan mengubah struktur dan
tatanan sosial untuk merealisasikan
emansipasi sosial, khususnya kelompok rentan dalam menikmati HAM
mereka. Namun demikian, pengakuan
tersebut tidak dibarengi dengan tin-
Aktivisme Pembela HAM
dapat berjalan dengan baik
apabila terdapat kebebasan
berekspresi dan berorganisasi untuk menyampaikan
kritik atas dugaan-dugaan
praktik negara dan korporasi yang tidak sesuai dengan
nilai HAM. Namun aktivisme
1. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
adalah Pembela HAM;
2. Setiap aktivitasme mereka diakui
dan dilindungi berdasarkan ketentuan (1) Pasal 100, Pasal 101, Pasal
102, dan Pasal 103 Undang-Un-
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
Komnas HAM RI terus mendorong
kehadiran negara untuk: (1) memberikan perhatian khusus terhadap situasi
Pembela HAM; serta (2) memastikan
aktivisme Pembela HAM secara bebas
dan aman.
pembela HAM mendapatkan perlawanan, balik melalui intimidasi, serangan,
dan kriminalisasi. Komnas
HAM RI berupaya untuk
tetap konsisten melakukan
pelindungan terhadap aktivisme para Pembela HAM.
Pelindungan Komnas HAM
Dalam konteks memastikan lingkungan yang aman bagi aktivisme Pembela HAM, Komnas HAM RI menyampaikan amicus curiae kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
yang mengadili Haris Azhar dan Fatia
Maulidiyanti. Amicus curiae Komnas
HAM RI menyatakan:
36
dakan pelindungan aktivisme mereka.
Realita memperlihatkan berbagai aktor politik, ekonomi, agama, negara
dan non-negara melakukan berbagai
ancaman dan serangan, baik fisik
maupun digital.
RI terhadap aktivisme pembela HAM merupakan upaya agar mereka tetap dapat
secara bebas, aktif, dan independen dalam memperjuangkan nilai-nilai HAM sehingga dapat berkontribusi
terhadap realisasi mandat
Komnas HAM RI.
dang HAM; dan (2) Pasal 66 UU
Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Berdasarkan amicus curiae tersebut,
Komnas HAM RI mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Timur memutus bebas Haris Azhar
dan Fatia Maulidiyanti karena aktivisme
mereka tidak masuk dalam kualifikasi
tindak pidana pencemaran nama baik.
Penyampaian amicus curiae, selain
menjadi manifestasi respons Komnas HAM RI atas suatu kasus, amicus