Komnas HAM RI melalui Tim Pengamatan Situasi HAM di Papua menuju Dialog Kemanusiaan yang Komprehensif (Tim Papua) menginisiasi tiga pola strategi atau pendekatan dalam penanganan permasalahan HAM di Papua, yaitu: Tabel 2.4. Inisiasi Tiga Pola Strategi dalam Penanganan Permasalahan HAM di Papua POLA STRATEGI URAIAN Pengamatan Situasi HAM di Papua Strategi ini bertujuan untuk menciptakan situasi HAM yang kondusif. Pada 2023, Tim berfokus pada penanganan dan pemenuhan hak-hak pengungsi, khususnya pengungsi Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Selain itu, tim berfokus pada dampak adanya kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua, diantaranya Provinsi Papua Pegunungan. Penanganan Perkara Pelanggaran HAM di Papua Respons cepat tanggap Komnas HAM RI untuk menangani kasus yang berdimensi nasional, termasuk pemantauan persidangan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Papua. Diskusi ahli untuk memperkuat hasil temuan pemantauan, rumusan rekomendasi, implementasi rekomendasi, dan memperkuat hasil penanganan yang telah dilakukan Komnas HAM RI. Penanganan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada Januari dan Juli 2023. Pemantauan proses persidangan kasus mutilasi warga Nduga di Timika, Papua. Penguatan Fungsi Koordinasi dan Konsiliasi Upaya Komnas HAM RI mendorong adanya koordinasi dan konsolidasi untuk mendorong upaya perdamaian di Papua. Koordinasi dan konsolidasi yang dilakukan diantaranya identifikasi stakeholders, perumusan konsep dan strategi menuju dialog damai, penguatan fungsi lobby, koordinasi lintas stakeholders dan penguatan jejaring. Beberapa upaya koordinasi dan penguatan jejaring yang sudah dibangun selama tahun 2023, antara lain dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, TNI, Polri, Lemhanas, Akademisi, termasuk stakeholders seperti Pemda Provinsi Papua (Jayapura), Pemprov Papua Tengah (Nabire) dan Pemprov Papua Barat (Manokwari). Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 29

Select target paragraph3