Tantangan kedua, berkaitan dengan implementasi Keppres nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Pada Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga untuk pemenuhan hakhak korban pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM RI telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui langkah-langkah implementasi sebagai berikut: Tabel 2.2. Aktivitas Implementasi Keppres nomor 17 Tahun 2022 AKTIVITAS CAPAIAN AKTIVITAS Komnas HAM RI menyampaikan data korban sebanyak 3646 orang sesuai dengan permintaan Tim PKPHAM. Sepanjang 2023 Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan korban pelanggaran HAM yang berat (SKKPHAM) sebanyak 930 surat. Jumlah ini meningkat dibandingkan SKKPHAM tahun-tahun sebelumnya; Sepanjang 2023 sebanyak 557 korban yang telah menerima layanan pemulihan hak korban dari pemerintah yang dikoordinasikan oleh Tim PKPHAM. Para korban yang telah menerima layanan berasal dari Aceh, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Selain itu penerima layanan berasal dari korban peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, Jambo Keupok, Penghilangan Orang Secara Paksa, Kerusuhan Mei, Semanggi I, dan Peristiwa 1965-1966. Meskipun ada upaya penanganan non yudisial terhadap 12 kasus pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM RI konsisten mengingatkan masih terdapat se- jumlah kasus pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki Komnas HAM RI yang korbannya belum mendapatkan hak-haknya. Para korban yang belum Berdasarkan pembelajaran pemenuhan hak korban di Provinsi Aceh, DKI Jakarta, serta Sulawesi Tengah, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengambil langkah: 1. Perpanjangan Tim PKPHAM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat agar dapat berjalan dengan baik 26 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 mendapatkan hak-haknya, antara lain kasus TimorTimur, Kasus Tanjung Priok, Kasus Abepura, dan Kasus Timang Gajah Bener Meriah. dan tepat sasaran; 2. Tim PKPHAM perlu menyusun mekanisme komunikasi publik dengan korban maupun pendamping korban pelanggaran HAM yang berat sehingga informasi lebih mudah diakses; 3. Kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah yang mendapat tugas dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 perlu menyusun nomenklatur khusus korban pelang-

Select target paragraph3