Tantangan kedua, berkaitan dengan
implementasi Keppres nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non
Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat
Masa Lalu (Tim PPHAM). Pada Maret
2023 Presiden mengeluarkan Inpres
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian
Non Yudisial Pelanggaran HAM yang
Berat dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga untuk pemenuhan hakhak korban pelanggaran HAM yang
berat. Komnas HAM RI telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui
langkah-langkah implementasi sebagai berikut:
Tabel 2.2. Aktivitas Implementasi Keppres nomor 17 Tahun 2022
AKTIVITAS
CAPAIAN AKTIVITAS
Komnas HAM RI menyampaikan
data korban sebanyak 3646
orang sesuai dengan permintaan
Tim PKPHAM.
Sepanjang 2023 Komnas HAM telah mengeluarkan surat
keterangan korban pelanggaran HAM yang berat (SKKPHAM)
sebanyak 930 surat. Jumlah ini meningkat dibandingkan
SKKPHAM tahun-tahun sebelumnya;
Sepanjang 2023 sebanyak 557
korban yang telah menerima
layanan pemulihan hak korban
dari pemerintah yang dikoordinasikan oleh Tim PKPHAM.
Para korban yang telah menerima layanan berasal dari
Aceh, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Selain itu penerima layanan berasal dari korban peristiwa Rumoh Geudong,
Simpang KKA, Jambo Keupok, Penghilangan Orang Secara
Paksa, Kerusuhan Mei, Semanggi I, dan Peristiwa 1965-1966.
Meskipun ada upaya penanganan non yudisial terhadap 12 kasus pelanggaran
HAM yang berat, Komnas
HAM RI konsisten mengingatkan masih terdapat se-
jumlah kasus pelanggaran
HAM yang berat yang telah
diselidiki Komnas HAM RI
yang korbannya belum
mendapatkan hak-haknya.
Para korban yang belum
Berdasarkan pembelajaran pemenuhan hak korban di Provinsi Aceh, DKI
Jakarta, serta Sulawesi Tengah, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengambil
langkah:
1. Perpanjangan Tim PKPHAM untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan
rekomendasi penyelesaian non
yudisial pelanggaran HAM yang berat agar dapat berjalan dengan baik
26
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
mendapatkan hak-haknya,
antara lain kasus TimorTimur, Kasus Tanjung Priok,
Kasus Abepura, dan Kasus
Timang Gajah Bener Meriah.
dan tepat sasaran;
2. Tim PKPHAM perlu menyusun mekanisme komunikasi publik dengan
korban maupun pendamping korban pelanggaran HAM yang berat
sehingga informasi lebih mudah
diakses;
3. Kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah yang mendapat
tugas dalam Inpres Nomor 2
Tahun 2023 perlu menyusun nomenklatur khusus korban pelang-