B. Menyalakan Asa Bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat Meraih Keadilan Pada 2023, beberapa tantangan baru HAM yang dihadapi Komnas HAM RI untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Pertama, penolakan calon-calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi oleh Komisi III DPR RI. Seleksi hakim ad hoc HAM tingkat kasasi sangat mendesak sebab proses hukum mandek karena belum ada hakim ad hoc HAM yang akan mengadili kasus tersebut. Komnas HAM RI mendorong kasasi dengan berpijak pada dissenting opinion dua anggota majelis hakim ad hoc Pengadilan Negeri Makassar. Dissenting opinion menyebutkan terdakwa terbukti sebagai penanggungjawab komando saat peristiwa terjadi. Komnas HAM RI menyatakan pengadilan kasasi menjadi strategis untuk menguji penerapan hukum (judex jurist) vonis be- bas terdakwa kasus pelanggaran HAM yang berat Paniai. Meskipun strategis untuk menegakkan pelanggaran HAM yang berat, setelah melakukan uji kelayakan, Komisi III DPR RI menolak seluruh calon hakim ad hoc HAM yang diajukan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini dilandasi pertimbangan integritas dan kapabilitas para calon hakim. Penolakan ini mengharuskan KY dan MA menyeleksi ulang kembali calon hakim ad hoc. Penolakan hakim ad hoc HAM tingkat kasasi oleh Komisi III DPR RI, menurut Komnas HAM RI menunjukkan: (1) ketidaksiapan pengadilan HAM di Indonesia; dan (2) penegakan hukum kasus pelanggaran HAM yang berat masih lemah. Berdasarkan situasi ini, Komnas HAM RI merekomendasikan prasyarat hakim ad hoc HAM tingkat kasasi seperti terlihat pada diagram di bawah ini: Diagram 2.2. Prasyarat Hakim Ad Hoc HAM pada MA Berdasarkan Rekomendasi Komnas HAM RI Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 25

Select target paragraph3