B. Menyalakan Asa Bagi Korban
Pelanggaran HAM yang Berat
Meraih Keadilan
Pada 2023, beberapa tantangan baru
HAM yang dihadapi Komnas HAM RI
untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Pertama, penolakan calon-calon hakim ad hoc
HAM tingkat kasasi oleh Komisi III
DPR RI. Seleksi hakim ad hoc HAM
tingkat kasasi sangat mendesak sebab
proses hukum mandek karena belum
ada hakim ad hoc HAM yang akan
mengadili kasus tersebut. Komnas
HAM RI mendorong kasasi dengan
berpijak pada dissenting opinion dua
anggota majelis hakim ad hoc Pengadilan Negeri Makassar. Dissenting
opinion menyebutkan terdakwa terbukti sebagai penanggungjawab komando saat peristiwa terjadi. Komnas
HAM RI menyatakan pengadilan kasasi
menjadi strategis untuk menguji penerapan hukum (judex jurist) vonis be-
bas terdakwa kasus pelanggaran HAM
yang berat Paniai. Meskipun strategis untuk menegakkan pelanggaran
HAM yang berat, setelah melakukan
uji kelayakan, Komisi III DPR RI menolak seluruh calon hakim ad hoc HAM
yang diajukan Komisi Yudisial (KY)
dan Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini dilandasi pertimbangan integritas dan kapabilitas para calon
hakim. Penolakan ini mengharuskan
KY dan MA menyeleksi ulang kembali
calon hakim ad hoc. Penolakan hakim
ad hoc HAM tingkat kasasi oleh Komisi III DPR RI, menurut Komnas
HAM RI menunjukkan: (1) ketidaksiapan pengadilan HAM di Indonesia; dan (2) penegakan hukum kasus
pelanggaran HAM yang berat masih
lemah.
Berdasarkan situasi ini, Komnas HAM
RI merekomendasikan prasyarat hakim ad hoc HAM tingkat kasasi seperti
terlihat pada diagram di bawah ini:
Diagram 2.2. Prasyarat Hakim Ad Hoc HAM pada MA Berdasarkan Rekomendasi
Komnas HAM RI
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
25