si oleh kepentingan elite politik. Adopsi kebijakan investasi melalui pendekatan model omnibus law mereduksi standar pelindungan HAM dan lingkungan yang diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pembangunan mega proyek infrastruktur pada kawasan PSN telah menempatkan korporasi secara signifikan dalam pembentukan ekosistem kebijakan ekonomi. Berdasarkan situasi ini, Komnas HAM RI mencoba melakukan beragam inovasi melalui pemaknaan norma HAM dan mandat yang ada untuk menjangkau situasi Pemilu 2024 dan dampak paradoks korporasi. 2.2. Realisasi Isu Strategis Komnas HAM RI dan Pemaknaan Mandat Komnas HAM RI Pertumbuhan ekonomi yang menjadi paradigma pembangunan di Indonesia berkontribusi dalam mendorong krisis iklim dan kerusakan sosio-ekologis, terutama akibat eksploitasi SDA. Lebih jauh, pertumbuhan ekonomi juga menghasilkan bentuk-bentuk kesenjangan lainnya, yang sering kali mengorbankan komitmen negara terhadap HAM, keadilan sosial dan lingkungan. Pada sisi yang lain, Pemilu 2024 merupakan pemilihan umum serentak pertama untuk mengisi jabatan legislatif dan eksekutif akan mempertaruhkan kepentingan yang saling berkontestasi. Penting untuk memastikan kelompok rentan dapat berpartisipasi dan menjaga agar Pemilu 2024 tidak didominasi kepentingan demokrasi elektoralisme. Komnas HAM RI dalam menghadapi tantangan baru HAM sepanjang 2023 berupaya memaknai mandatnya agar norma HAM dapat direalisasikan dalam praktik melalui strategi, program, dan aktivitas lembaga. Strategi, program, dan aktivitas diarahkan pada realisasi HAM yang termanifestasi melalui isu strategis yang telah ditetapkan Komnas HAM RI. Bagian ini akan memaparkan strategi, program, dan aktivitas lembaga yang dikembangkan oleh Komnas HAM RI dalam merespons tantangan-tantangan baru HAM, dan sekaligus melanjutkan dan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM RI. A. Inisiatif Komnas HAM RI Mengantisipasi Pemilu 2024 yang Berpotensi Menegasikan Pelindungan Kelompok Rentan Pemilu 2024 selain menjadi bagian dari tahun Pemilu global juga menjadi titik kritis bagi kelompok rentan. Pemilu yang bebas dan adil yang inklusif harus terefleksikan pada setiap tahapan Pemilu. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, diskriminasi masih dialami oleh kelompok rentan, seperti ketiadaan identitas, tidak terdaftar dalam DPT, dan ketiadaan SDM dan infrastruktur yang responsif sesuai dengan karakteristik mereka yang unik dan berbeda. Terdapat beberapa isu strategis Komnas HAM RI yang memiliki irisan-irisan dengan Pemilu 2024 yang kental dengan logika demokrasi elektoral. Situasi ini menjadi tantangan baru HAM pada 2023 Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 21

Select target paragraph3