si oleh kepentingan elite politik. Adopsi
kebijakan investasi melalui pendekatan
model omnibus law mereduksi standar
pelindungan HAM dan lingkungan yang
diatur secara tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Pembangunan mega proyek infrastruktur pada
kawasan PSN telah menempatkan korporasi secara signifikan dalam pembentukan ekosistem kebijakan ekonomi.
Berdasarkan situasi ini, Komnas HAM RI
mencoba melakukan beragam inovasi melalui pemaknaan norma HAM dan
mandat yang ada untuk menjangkau
situasi Pemilu 2024 dan dampak paradoks korporasi.
2.2. Realisasi Isu Strategis Komnas
HAM RI dan Pemaknaan Mandat
Komnas HAM RI
Pertumbuhan ekonomi yang menjadi
paradigma pembangunan di Indonesia
berkontribusi dalam mendorong krisis
iklim dan kerusakan sosio-ekologis, terutama akibat eksploitasi SDA. Lebih jauh,
pertumbuhan ekonomi juga menghasilkan bentuk-bentuk kesenjangan lainnya,
yang sering kali mengorbankan komitmen negara terhadap HAM, keadilan sosial dan lingkungan.
Pada sisi yang lain, Pemilu 2024 merupakan pemilihan umum serentak pertama
untuk mengisi jabatan legislatif dan eksekutif akan mempertaruhkan kepentingan
yang saling berkontestasi. Penting untuk
memastikan kelompok rentan dapat berpartisipasi dan menjaga agar Pemilu 2024
tidak didominasi kepentingan demokrasi
elektoralisme.
Komnas HAM RI dalam menghadapi
tantangan baru HAM sepanjang 2023
berupaya memaknai mandatnya agar
norma HAM dapat direalisasikan dalam
praktik melalui strategi, program, dan
aktivitas lembaga. Strategi, program, dan
aktivitas diarahkan pada realisasi HAM
yang termanifestasi melalui isu strategis
yang telah ditetapkan Komnas HAM RI.
Bagian ini akan memaparkan strategi,
program, dan aktivitas lembaga yang
dikembangkan oleh Komnas HAM RI
dalam merespons tantangan-tantangan
baru HAM, dan sekaligus melanjutkan
dan memperkuat pelaksanaan tugas dan
fungsi Komnas HAM RI.
A. Inisiatif Komnas HAM RI
Mengantisipasi Pemilu 2024 yang
Berpotensi Menegasikan
Pelindungan Kelompok Rentan
Pemilu 2024 selain menjadi bagian
dari tahun Pemilu global juga menjadi titik kritis bagi kelompok rentan.
Pemilu yang bebas dan adil yang inklusif harus terefleksikan pada setiap
tahapan Pemilu. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, diskriminasi masih dialami oleh kelompok rentan, seperti
ketiadaan identitas, tidak terdaftar
dalam DPT, dan ketiadaan SDM dan
infrastruktur yang responsif sesuai
dengan karakteristik mereka yang
unik dan berbeda. Terdapat beberapa isu strategis Komnas HAM RI yang
memiliki irisan-irisan dengan Pemilu
2024 yang kental dengan logika
demokrasi elektoral. Situasi ini menjadi tantangan baru HAM pada 2023
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
21