masih berada di Kejaksaan Agung.
Presiden Joko Widodo seharusnya
dapat
menjembatani
kebuntuan
proses ini.
Situasi ini menunjukkan bahwa Komnas HAM RI dihadapkan pada tantangan HAM baru dalam menyeimbangkan penyelesaian Pelanggaran HAM
yang Berat antara mekanisme non-
Komnas HAM RI melalui
serangkaian
aktivitasnya
hendak mengingatkan setiap pilihan politik penyelesaian pelanggaran HAM
berat di masa lalu, kepen-
tingan korban harus menjadi pijakan kebijakan (victim-centred
approach).
Komnas HAM RI secara
konsisten terus mendesak
Pemerintah untuk memper-
G. Refleksi Penegakan dan Pemajuan
HAM
Kekuasaan korporasi kini telah mempengaruhi kehidupan publik. Konteks operasi korporasi akan memicu
dampak yang berbeda terhadap HAM
maupun masyarakat yang terdampak.
Oleh karena itu, upaya mendorong
penghormatan HAM dalam lingkup
aktivitas korporasi melalui uji tuntas
HAM serta mekanisme pemulihan
masih menjadi tantangan tersendiri.
Hasil analisis Komnas HAM RI menunjukkan kasus berdimensi bisnis dan
HAM paling banyak berkaitan dengan
konflik agraria yang disebabkan tumpang tindihnya perizinan, penggusuran paksa hingga proses ganti rugi
yang belum layak.
Sejumlah aktivitas Komnas HAM RI di
10
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
yudisial dan mekanisme yudisial.
Komnas HAM RI secara konsisten
mengawal kedua mekanisme berjalan
secara komplementer satu dengan
yang lain dan secara koheren memastikan penerapan prinsip-prinsip
hak korban atas keadilan, kebenaran,
pemulihan, dan pencegahan keberulangan.
gunakan ragam pendekatan
penyelesaian pelanggaran
HAM yang berat di masa
lalu agar hak-hak korban
atas keadilan dan pemulihan dapat terpenuhi.
sepanjang 2023 dapat diletakkan sebagai upaya Komnas HAM RI dalam
menjangkau korporasi untuk menghormati HAM, seperti (1) memberikan
panduan mengintegrasikan HAM ke
dalam praktik bisnis; (2) memfasilitasi
dialog antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat sipil; (3) mendokumentasikan pelanggaran yang
melibatkan korporasi melalui pemantauan. Sepanjang periode 2020-2023
Komnas HAM RI telah memediasi sebanyak 1.737 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi. Kemudian, pada 2023 Komnas
HAM RI menyusun SNP tentang Bisnis
dan HAM yang bertujuan memberikan panduan kepada para korporasi
memperkuat tanggung jawab terhadap HAM melalui pengembangan kebijakan internal, uji tuntas HAM, dan
mekanisme pemulihan.