Kebijakan energi terbarukan
melalui
hilirisasi,
justru
mengakibatkan ketidakadilan eko-sosial pada masyarakat di episentrum nikel.
Komnas HAM RI berupaya
merespons dampak inves-
tasi melalui serangkaian
aktivitas pada 2023 untuk
menyelisik dampak Pembangunan dan Investasi
yang Mengancam HAM
dan Lingkungan Hidup. Aktivitas ini diarahkan sebagai
Komnas HAM RI memandang bahwa
politik investasi yang ditujukan menciptakan ekosistem kebijakan yang
ramah pasar malah memperbesar
relasi asimetri antara investor dengan
masyarakat terdampak. Berdasarkan
situasi ini, Komnas HAM RI mendesak Pemerintah mengambil langkahlangkah yang tepat mengurangi dampak investasi pertambangan terhadap
HAM dan lingkungan. Dalam konteks
ini, Komnas HAM RI mendorong pemberian amnesti kriminalisasi aktivisme
Pembela HAM. Selanjutnya, pada
2023, Komnas HAM RI menyusun
SNP tentang Bisnis dan HAM. SNP
ini mendorong korporasi mematuhi
prinsip-prinsip
keberlanjutan
dan
menerapkan uji tuntas HAM untuk
menyelisik potensi dan dampak aktual aktivitas bisnis terhadap perubahan
iklim.
F. Keadilan bagi Korban Pelanggaran
HAM yang Berat
Dalam kampanye politiknya di masa
Pilpres 2014 dan 2019, Presiden Joko
Widodo berikrar menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu Namun,
selama dua periode kepemimpinannya, janji politik tersebut belum dipe-
upaya Komnas HAM RI
mendorong komitmen investor untuk mengkalkulasi
dampak investasi terhadap
HAM dan lingkungan yang
sehat, bersih, dan berkelanjutan.
nuhi. Kemudian, menjelang akhir masa
pemerintahannya, Presiden membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
Berat Masa Lalu (PPHAM). Tim PPHAM
ditetapkan melalui Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 17 tahun 2022. Inisiatif ini sebagai bentuk komplementer
berbagai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dan upaya
merealisasikan keadilan transisional.
Pada saat bersamaan Pemerintah seharusnya juga mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang berat
melalui mekanisme yudisial.
Salah satu pelanggaran HAM yang
berat yang diadili dalam periode
pemerintahan saat ini adalah kasus
Paniai. Proses pegadilan terhadap kasus Paniai belum tuntas, karena ada
upaya hukum kasasi. Kejaksaan Agung
RI mengajukan kasasi atas putusan
bebas terdakwa di Pengadilan HAM
Berat Paniai di Makassar pada Desember 2022. Namun penanganan
kasasi terhambat karena hakim ad
hoc untuk mengadili belum berhasil
ditetapkan oleh DPR. Pada sisi yang
lain, berkas hasil penyelidikan Komnas
HAM RI atas sejumlah kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
9