A. Penegakan HAM di Tahun Politik
Komnas HAM RI mengidentifikasi 18
kelompok rentan dalam pemilu di
antaranya, perempuan, kelompok
keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan
pemasyarakatan, tahanan, pekerja
perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil, pekerja rumah tangga (PRT), orang dengan
HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas
agama atau penghayat kepercayaan
atau keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, dan penyintas
bencana alam dan non-alam. Kedelapan belas kelompok rentan ini belum mendapatkan jaminan penuh hak
konstitusionalitasnya dari penyeleng-
Ancaman terhadap peradaban demokrasi dan supremasi konstitusi menjelang Pemilu pada 2024
semakin menguat ketika
hak pilih kelompok rentan
belum mendapatkan perhatian dari penyelenggara
gara pemilu. Oleh karena itu, kehadiran negara dalam penyelenggara
Pemilu menjadi raison ’etre untuk
mengafirmasi kelompok rentan karena faktor sosial, ekonomi, budaya,
politik, maupun fisik mereka. Kehadiran negara dapat menjamin agar:
(1) kelompok rentan mempergunakan hak politik secara bebas; dan (2)
melindungi hak pilih kelompok rentan
secara bebas dari pengaruh tidak sah.
Situasi ini yang melatarbelakangi
Komnas HAM RI pada 2023 untuk
menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilu dan HAM.
SNP ini diharapkan menjadi pedoman
bagi penyelenggara Pemilu untuk: (1)
mengidentifikasi dampak Pemilu terhadap hak kelompok rentan; dan (2)
langkah untuk memenuhi dan melindungi hak politik kelompok rentan.
pemilu. Berdasarkan situasi ini, Komnas HAM RI
berfokus pada penerapan
nilai-nilai HAM pada pesta
demokrasi 2024, khususnya hak konstitusionalitas
kelompok rentan yang
berpotensi
terlanggar.
B. Penyempitan Ruang Kebebasan Sipil
dan Ancaman Kebebasan Sipil dalam
Memperjuangkan HAM
Kinerja demokrasi cenderung mengalami
kemunduran.
Kemunduran
demokrasi ini terefleksikan melalui
penerapan draconian law sehingga
Komnas HAM RI berupaya
memastikan Pemilu 2024
berpijak pada kejujuran,
keadilan, inklusif dan memelihara nilai-nilai penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan HAM.
mengakibatkan penyusutan ruang
sipil. Meskipun telah dijamin melalui
norma pelindungan Anti - Strategic
Litigation Against Public Participation
(Anti-SLAPP), aktivisme pembela HAM
terus menghadapi sejumlah ancaman,
baik fisik maupun media digital. Situasi
ini akan memunculkan efek ketakutan
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
5