A. Penegakan HAM di Tahun Politik Komnas HAM RI mengidentifikasi 18 kelompok rentan dalam pemilu di antaranya, perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil, pekerja rumah tangga (PRT), orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama atau penghayat kepercayaan atau keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, dan penyintas bencana alam dan non-alam. Kedelapan belas kelompok rentan ini belum mendapatkan jaminan penuh hak konstitusionalitasnya dari penyeleng- Ancaman terhadap peradaban demokrasi dan supremasi konstitusi menjelang Pemilu pada 2024 semakin menguat ketika hak pilih kelompok rentan belum mendapatkan perhatian dari penyelenggara gara pemilu. Oleh karena itu, kehadiran negara dalam penyelenggara Pemilu menjadi raison ’etre untuk mengafirmasi kelompok rentan karena faktor sosial, ekonomi, budaya, politik, maupun fisik mereka. Kehadiran negara dapat menjamin agar: (1) kelompok rentan mempergunakan hak politik secara bebas; dan (2) melindungi hak pilih kelompok rentan secara bebas dari pengaruh tidak sah. Situasi ini yang melatarbelakangi Komnas HAM RI pada 2023 untuk menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilu dan HAM. SNP ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu untuk: (1) mengidentifikasi dampak Pemilu terhadap hak kelompok rentan; dan (2) langkah untuk memenuhi dan melindungi hak politik kelompok rentan. pemilu. Berdasarkan situasi ini, Komnas HAM RI berfokus pada penerapan nilai-nilai HAM pada pesta demokrasi 2024, khususnya hak konstitusionalitas kelompok rentan yang berpotensi terlanggar. B. Penyempitan Ruang Kebebasan Sipil dan Ancaman Kebebasan Sipil dalam Memperjuangkan HAM Kinerja demokrasi cenderung mengalami kemunduran. Kemunduran demokrasi ini terefleksikan melalui penerapan draconian law sehingga Komnas HAM RI berupaya memastikan Pemilu 2024 berpijak pada kejujuran, keadilan, inklusif dan memelihara nilai-nilai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. mengakibatkan penyusutan ruang sipil. Meskipun telah dijamin melalui norma pelindungan Anti - Strategic Litigation Against Public Participation (Anti-SLAPP), aktivisme pembela HAM terus menghadapi sejumlah ancaman, baik fisik maupun media digital. Situasi ini akan memunculkan efek ketakutan Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 5

Select target paragraph3