Pada saat yang sama, agenda HAM juga harus berkontestasi dengan politik ekonomi khususnya pembangunan (investasi) infrastruktur yang termanifestasi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dan
Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelindungan HAM dan
lingkungan hanya direngkuh apabila tidak bertentangan dengan kalkulasi ekonomi dan prioritas
pembangunan ekonomi yang telah menjadi mantra Pemerintah. Percepatan realisasi prioritas pembangunan ini telah menempatkan korporasi sebagai aktor dominan dalam konfigurasi dan rekonfigurasi kebijakan, hukum, dan program pembangunan yang berpotensi melahirkan impunitas bagi
korporasi. Situasi kebijakan ini berimplikasi pada isu
HAM dan lingkungan luput menjadi perhatian Pemerintah. Serangkaian produk legislasi malah menegasikan pelindungan HAM dan lingkungan. Penerapan Omnibus Law menjadi modus bagi upaya
melegalisasi kemudahan izin investasi, namun abai
untuk memperkuat resiliensi keberlanjutan dan pelindungan HAM. Politik ekstraktif melalui program
hilirisasi sumber daya alam yang menjadi agenda
pembangunan menunjukkan Pemerintah tidak memiliki kapabilitas ekstraktif. Dampak dari hilirisasi
melahirkan konflik agraria, kerusakan lingkungan
yang masif, dan pelanggaran HAM. Pada titik yang
lain, Komnas HAM RI juga harus menjangkau kasuskasus yang berdimensi transnasional sebagai dampak dari globalisasi dan mobilisasi, seperti kasus pengungsi dan perdagangan orang.
Kontestasi antar-agenda ini menghasilkan kontradiksi kebijakan yang berimplikasi pada upaya
Komnas HAM RI memaknai mandat pemajuan dan
pelindungan HAM. Implikasi ini tidak terlepas dari
karakteristik aktivisme HAM yang bermuara pada
klaim HAM dan tuntutan pemulihan akibat pelanggaran HAM yang terjadi. Klaim HAM yang bermuara
pada pemulihan beririsan dengan mandat Komnas HAM RI. Pada saat yang sama, Komnas HAM
RI memiliki keterbatasan kewenangan dan sumber
daya dalam menjangkau kasus pelanggaran HAM.
Dalam konteks ini, Komnas HAM RI mencoba menetapkan isu strategis sebagai manifestasi pembacaan atas situasi global HAM dan situasi nasional
HAM. Berpijak dari isu strategis tersebut, Komnas
viii
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
HAM RI mencoba meletakkan tantangan baru HAM
sepanjang 2023 sebagai perspektif (cara pandang)
sebagai basis untuk menyusun formulasi strategi
dan merancang aktivitas lembaga. Perspektif ini
diarahkan untuk memperkuat realisasi isu strategis
Komnas HAM RI.
Berdasarkan isu strategis dan perspektif tersebut
terangkai aktivitas-aktivitas Komnas HAM RI sepanjang 2023. Rangkaian aktivitas tersebut menjadi
bagian dari ikhtiar merealisasikan mandat Komnas
HAM RI dan memaknai tantangan-tantangan HAM
baru. Ikhtiar Komnas HAM tersebut mendapat topangan manajemen dan tata kelola kelembagaan
yang terus melakukan pembenahan lembaga, perubahan budaya kerja, dan penciptaan lingkungan
kerja yang aman dan kondusif. Dukungan manajemen dan tata kelola kelembagaan yang baik akan
menjadi penopang Komnas HAM RI yang adaptif,
transparans, dan akuntabel dalam memaknai mandat dan menghadapi tantangan baru HAM. Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 mencakup
dua pilar substansi, meliputi (1) rangkaian aktivitas
yang dikembangkan oleh Komnas HAM RI beserta
Komnas HAM Kantor Perwakilan Provinsi; dan
(2) dukungan manajemen dan tata kelola kelembagaan.
Dengan mengacu pada dua pilar substansi tersebut, Laporan Tahunan Komnas HAM RI pada 2023
ini terdiri dari tujuh bagian dengan cakupan muatan, sebagai berikut:
•
•
•
Bagian pertama, menyajikan uraian mengenai
perspektif Komnas HAM RI dalam memaknai
tantangan baru HAM sepanjang 2023.
Bagian kedua, menyajikan uraian mengenai
laporan utama yang berisikan aktivitas-aktivitas
yang ditujukan untuk merealisasikan isu strategis Komnas HAM RI yang dikontekskan sebagai
upaya memaknai tantangan baru HAM sepanjang 2023.
Bagian ketiga, menyajikan uraian mengenai
aktivitas-aktivitas yang berfokus pada upaya
merealisasikan mandat pemajuan HAM Komnas
HAM RI dalam memaknai tantangan baru HAM