Pada saat yang sama, agenda HAM juga harus berkontestasi dengan politik ekonomi khususnya pembangunan (investasi) infrastruktur yang termanifestasi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelindungan HAM dan lingkungan hanya direngkuh apabila tidak bertentangan dengan kalkulasi ekonomi dan prioritas pembangunan ekonomi yang telah menjadi mantra Pemerintah. Percepatan realisasi prioritas pembangunan ini telah menempatkan korporasi sebagai aktor dominan dalam konfigurasi dan rekonfigurasi kebijakan, hukum, dan program pembangunan yang berpotensi melahirkan impunitas bagi korporasi. Situasi kebijakan ini berimplikasi pada isu HAM dan lingkungan luput menjadi perhatian Pemerintah. Serangkaian produk legislasi malah menegasikan pelindungan HAM dan lingkungan. Penerapan Omnibus Law menjadi modus bagi upaya melegalisasi kemudahan izin investasi, namun abai untuk memperkuat resiliensi keberlanjutan dan pelindungan HAM. Politik ekstraktif melalui program hilirisasi sumber daya alam yang menjadi agenda pembangunan menunjukkan Pemerintah tidak memiliki kapabilitas ekstraktif. Dampak dari hilirisasi melahirkan konflik agraria, kerusakan lingkungan yang masif, dan pelanggaran HAM. Pada titik yang lain, Komnas HAM RI juga harus menjangkau kasuskasus yang berdimensi transnasional sebagai dampak dari globalisasi dan mobilisasi, seperti kasus pengungsi dan perdagangan orang. Kontestasi antar-agenda ini menghasilkan kontradiksi kebijakan yang berimplikasi pada upaya Komnas HAM RI memaknai mandat pemajuan dan pelindungan HAM. Implikasi ini tidak terlepas dari karakteristik aktivisme HAM yang bermuara pada klaim HAM dan tuntutan pemulihan akibat pelanggaran HAM yang terjadi. Klaim HAM yang bermuara pada pemulihan beririsan dengan mandat Komnas HAM RI. Pada saat yang sama, Komnas HAM RI memiliki keterbatasan kewenangan dan sumber daya dalam menjangkau kasus pelanggaran HAM. Dalam konteks ini, Komnas HAM RI mencoba menetapkan isu strategis sebagai manifestasi pembacaan atas situasi global HAM dan situasi nasional HAM. Berpijak dari isu strategis tersebut, Komnas viii Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 HAM RI mencoba meletakkan tantangan baru HAM sepanjang 2023 sebagai perspektif (cara pandang) sebagai basis untuk menyusun formulasi strategi dan merancang aktivitas lembaga. Perspektif ini diarahkan untuk memperkuat realisasi isu strategis Komnas HAM RI. Berdasarkan isu strategis dan perspektif tersebut terangkai aktivitas-aktivitas Komnas HAM RI sepanjang 2023. Rangkaian aktivitas tersebut menjadi bagian dari ikhtiar merealisasikan mandat Komnas HAM RI dan memaknai tantangan-tantangan HAM baru. Ikhtiar Komnas HAM tersebut mendapat topangan manajemen dan tata kelola kelembagaan yang terus melakukan pembenahan lembaga, perubahan budaya kerja, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Dukungan manajemen dan tata kelola kelembagaan yang baik akan menjadi penopang Komnas HAM RI yang adaptif, transparans, dan akuntabel dalam memaknai mandat dan menghadapi tantangan baru HAM. Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 mencakup dua pilar substansi, meliputi (1) rangkaian aktivitas yang dikembangkan oleh Komnas HAM RI beserta Komnas HAM Kantor Perwakilan Provinsi; dan (2) dukungan manajemen dan tata kelola kelembagaan. Dengan mengacu pada dua pilar substansi tersebut, Laporan Tahunan Komnas HAM RI pada 2023 ini terdiri dari tujuh bagian dengan cakupan muatan, sebagai berikut: • • • Bagian pertama, menyajikan uraian mengenai perspektif Komnas HAM RI dalam memaknai tantangan baru HAM sepanjang 2023. Bagian kedua, menyajikan uraian mengenai laporan utama yang berisikan aktivitas-aktivitas yang ditujukan untuk merealisasikan isu strategis Komnas HAM RI yang dikontekskan sebagai upaya memaknai tantangan baru HAM sepanjang 2023. Bagian ketiga, menyajikan uraian mengenai aktivitas-aktivitas yang berfokus pada upaya merealisasikan mandat pemajuan HAM Komnas HAM RI dalam memaknai tantangan baru HAM

Select target paragraph3