Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG
HAK ASASI MANUSIA DAN KELOMPOK RENTAN
DALAM PEMILIHAN UMUM
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Indonesia menganut sistem demokrasi yang bermakna kedaulatan berada di tangan rakyat yang
ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD NRI 1945). Demokrasi menjamin persamaan hak setiap orang dalam memberikan
suaranya (one man one vote) melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih
anggota legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Pemilu yang demokratis adalah prasyarat penting dan mendasar dalam mewujudkan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pemerintahan demokratis
yang terpilih melalui pemilu meletakkan hak asasi manusia sebagai pilar penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bernegara.
3. Pelaksanaan pemilu tidak sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur
rutin yang harus dipenuhi dalam negara demokratis, melainkan mekanisme terpenting untuk
pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan
pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
4. Dalam Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah
disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Komisi HAM Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menegaskan tentang pentingnya pemilu yang sejati (genuine election) dimana
setiap orang dijamin dan dilindungi persamaan haknya dalam pemilu.
5. Setiap orang yang telah memenuhi syarat, termasuk kelompok rentan, memiliki hak politik yang
sama dalam pemilu, yaitu hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pemilu. Di dalam masyarakat Indonesia, terdapat kelompok rentan baik
individu atau kelompok yang secara struktural terpinggirkan sehingga memiliki posisi tawar yang
rendah dan rawan mengalami diskriminasi dalam proses dan hasil pembangunan, termasuk
hak-hak politiknya dalam pemilu.
6. Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, kelompok rentan masih diabaikan dan terabaikan hakhaknya. Kelompok rentan diantaranya pekerja migran, buruh perkebunan/pabrik/pertambangan,
anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, diabaikan dan terabaikan hak-haknya
dalam pemilu, baik hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan haknya berpartisipasi dalam
[1]