Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis baik yang terjadi pada masyarakat termasuk kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam hal diduga terjadi diskriminasi berbasis ras dan etnis dalam pemilu, baik dalam konteks hak memilih, hak dipilih, dan hak untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan UU 40/2008, Komnas HAM berwenang melakukan: a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan e. pemberian rekomendasi kepada DPR RI untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM. [59]

Select target paragraph3