Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum dan tindakan afirmasi. 324. Sengketa proses pemilu, misalnya, terjadi ketika Keputusan KPU tentang hasil pelaksanaan sebagian tahapan pemilu, seperti Keputusan KPU tentang Daftar Pemilih Tetap, Keputusan KPU tentang Peserta Pemilu (Partai Politik dan Calon Perseorangan DPD), dan Keputusan KPU Daftar Calon Tetap, digugat oleh pemilih, partai, atau calon karena keputusan tersebut dinilai tidak tepat. 325. Putusan Bawaslu khusus tentang sengketa proses pemilu bersifat final kecuali untuk sejumlah pemilu terhadap keputusan KPU tentang Peserta Pemilu, dan terhadap Keputusan KPU tentang Daftar Calon tidak bersifat final karena pihak yang berkeberatan dengan Putusan Bawaslu tersebut dapat naik banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu pada masa kampanye (Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu). 326. Sengketa hasil pemilu terjadi bila Keputusan KPU tentang hasil Pemilu dinilai oleh peserta pemilu tidak tepat berdasarkan data yang mereka miliki. Peserta pemilu yang keberatan terhadap Keputusan KPU tentang Hasil Pemilu dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU tentang perolehan suara dan menetapkan suara yang benar menurut Pemohon atau Partai Politik / Calon Perseorangan yang mengajukan. 327. Pada proses penanganan sengketa, proses keadilan restoratif dapat terwujud karena KPU / Pihak Terlapor dapat mengembalikan “hak yang hilang” dari pihak Pelapor seperti tidak dapat menjadi calon, tidak dapat menjadi peserta pemilu ataupun tidak menjadi calon presiden dan wakil presiden. Adanya posisi yang seimbang dalam proses penanganan sengketa, sehingga proses restorative justice dapat terwujud melalui proses mediasi. 328. Dalam proses sengketa antar peserta pemilu, proses restorative justice juga terwujud dalam proses penanganan sengketa, terutama dalam masa kampanye. Pengawas Pemilu dapat menyelesaikan proses sengketa antar peserta dengan melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa kampanye antar peserta pemilu. 329. UU 7/2017 tidak mengatur restorative justice terhadap pelanggaran pidana karena UU Pemilu mengatur secara tegas perbuatan dan sanksi terhadap pelanggaran dari perbuatan tersebut. Restorative Justice dalam tindak pidana baru dapat terlaksana apabila ada perubahan UU Pemilu. I. Pelanggaran Administrasi 330. Pasal 460 (1) UU 7/2017 mengatur bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Ketentuan ini membedakan sifat-sifat pelanggaran mengenai tata cara, mengenai prosedur serta mengenai mekanisme, dan yang menjadi objek pelanggaran yaitu “administrasi” pelaksanaan pemilu. [54]

Select target paragraph3