Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
diuraikan sebagai berikut:
a) Pemungutan suara selalu terjadi pada hari Rabu dan merupakan hari libur nasional. Baik
terhadap pemilu ataupun terhadap pemilihan kepala daerah. Secara peraturan perundangundangan, maka setiap orang harus dapat melaksanakan haknya, termasuk bagi mereka
para pekerja pabrik, pekerja tambang atau pekerja perkebunan. Akan tetapi, tidak ada sanksi
apabila ada perusahaan dari negara baik dari Kementerian Perdagangan, atau Kementerian
Perindustrian terhadap penolakan atau tidak adanya pelaksanaan pemilu tersebut.
Pelaksanaan pemungutan suara baik dengan mendirikan TPS Khusus atau meliburkan
pekerja merupakan kewajiban perusahaan untuk dapat memastikan agar para pekerja dapat
memberikan hak politiknya.
b) Dalam prakteknya, masih ditemukan beberapa perusahaan yang tidak bersedia untuk
mendirikan TPS di kawasan ataupun memberikan kesempatan kepada pekerja untuk
melaksanakan hak politiknya. Salah satu contohnya, adalah pada pelaksanaan Pilkada
Halmahera Utara dimana Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di
empat TPS khusus di lingkungan perusahaan PT NHM 13. Perkara pada PT NHM merupakan
satu dari berbagai perkara dimana perusahaan tidak memberikan ijin bagi pegawainya untuk
datang memberikan hak suara. Persoalannya terdapat bahwa tidak ada tindakan atau hukum
dari kementerian terkait seperti Kementrian Perdagangan, Kementerian Perindustrian atau
Kementerian Perekonomian yang memiliki akses ataupun yang berhubungan langsung
dengan dunia usaha. Kementrian harus mengatur secara tegas pembagian tugas antara para
pegawai yang harus melaksanakan tugasnya sebagai pekerja, dan juga kesempatan untuk
memberikan suara.
c) Memang harus diakui, ada industri-industri yang tidak dapat berhenti karena alasan efisiensi,
serta efektifitas mesin yang dipergunakan. Hal tersebut perlu diatur secara tegas terkait
dengan pembagian shift dan konsekuensi bagi perusahaan terhadap mereka yang tidak
dapat memberikan haknya. Terlebih lagi dalam pelaksanaan ditemukan, bahwa pihak
perusahaan memperbolehkan pekerja untuk dapat mempergunakan hak pilihnya, akan
tetapi dikenakan cuti dan dikenakan pemotongan karena tidak hadir sesuai dengan jam
bekerja yang seharusnya. Hal seperti ini ini harus diatur oleh kementrian terkait yang
mengerti terkait dengan pengupahan dan jam bekerja. KPU atau Bawaslu tidak dapat
mengatur ataupun pengaturan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan
dari perusahaan tersebut.
285. Kesengajaan atau pembiaran (the act of commission and omission) atau kelalaian dalam pemilu
mengacu pada tindakan yang dilakukan (commission) atau tidak dilakukan (omission) yang
mengakibatkan pelanggaran integritas (breach of integrity) dan keadilan pemilu (electoral
Dalam perkara ini, KPU telah mengakomodir karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalannya adalah karena pihak perusahaan yang telah ternyata tidak meliburkan
beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat memberikan
hak pilihnya.
13
[47]