Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum diuraikan sebagai berikut: a) Pemungutan suara selalu terjadi pada hari Rabu dan merupakan hari libur nasional. Baik terhadap pemilu ataupun terhadap pemilihan kepala daerah. Secara peraturan perundangundangan, maka setiap orang harus dapat melaksanakan haknya, termasuk bagi mereka para pekerja pabrik, pekerja tambang atau pekerja perkebunan. Akan tetapi, tidak ada sanksi apabila ada perusahaan dari negara baik dari Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Perindustrian terhadap penolakan atau tidak adanya pelaksanaan pemilu tersebut. Pelaksanaan pemungutan suara baik dengan mendirikan TPS Khusus atau meliburkan pekerja merupakan kewajiban perusahaan untuk dapat memastikan agar para pekerja dapat memberikan hak politiknya. b) Dalam prakteknya, masih ditemukan beberapa perusahaan yang tidak bersedia untuk mendirikan TPS di kawasan ataupun memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak politiknya. Salah satu contohnya, adalah pada pelaksanaan Pilkada Halmahera Utara dimana Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di empat TPS khusus di lingkungan perusahaan PT NHM 13. Perkara pada PT NHM merupakan satu dari berbagai perkara dimana perusahaan tidak memberikan ijin bagi pegawainya untuk datang memberikan hak suara. Persoalannya terdapat bahwa tidak ada tindakan atau hukum dari kementerian terkait seperti Kementrian Perdagangan, Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perekonomian yang memiliki akses ataupun yang berhubungan langsung dengan dunia usaha. Kementrian harus mengatur secara tegas pembagian tugas antara para pegawai yang harus melaksanakan tugasnya sebagai pekerja, dan juga kesempatan untuk memberikan suara. c) Memang harus diakui, ada industri-industri yang tidak dapat berhenti karena alasan efisiensi, serta efektifitas mesin yang dipergunakan. Hal tersebut perlu diatur secara tegas terkait dengan pembagian shift dan konsekuensi bagi perusahaan terhadap mereka yang tidak dapat memberikan haknya. Terlebih lagi dalam pelaksanaan ditemukan, bahwa pihak perusahaan memperbolehkan pekerja untuk dapat mempergunakan hak pilihnya, akan tetapi dikenakan cuti dan dikenakan pemotongan karena tidak hadir sesuai dengan jam bekerja yang seharusnya. Hal seperti ini ini harus diatur oleh kementrian terkait yang mengerti terkait dengan pengupahan dan jam bekerja. KPU atau Bawaslu tidak dapat mengatur ataupun pengaturan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan dari perusahaan tersebut. 285. Kesengajaan atau pembiaran (the act of commission and omission) atau kelalaian dalam pemilu mengacu pada tindakan yang dilakukan (commission) atau tidak dilakukan (omission) yang mengakibatkan pelanggaran integritas (breach of integrity) dan keadilan pemilu (electoral Dalam perkara ini, KPU telah mengakomodir karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalannya adalah karena pihak perusahaan yang telah ternyata tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya. 13 [47]

Select target paragraph3