Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
tidak bisa tinggal diam terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses
pemberian suara di luar negeri. Konteks pemilihan suara di luar negeri berbeda dengan
konteks pelaksanaan pemilu di dalam negeri.
e) Pemilu di luar negeri umumnya dilakukan pada hari Sabtu dan lokasi yang dimiliki oleh KBRI
atau Konsulat Jenderal sangat terbatas dengan jumlah atau persebaran penduduk Indonesia
yang tersebar di berbagai wilayah negeri. Bagi mereka yang bekerja sebagai pekerja migran
di berbagai pabrik dan kilang, mereka tidak dapat dengan mudah untuk meninggalkan
tempat kerjanya karena mereka akan kehilangan upah karena tidak bekerja.
f) Pemungutan suara dengan pos juga memiliki potensi penyalahgunaan kertas suara dengan
pos karena alamat yang tidak sesuai atau data kependudukan yang tidak benar. Potensi
tersebut terjadi pada saat pemilu di Malaysia pada tahun 2019. 12 Penggunaan kotak pos
keliling untuk kantong-kantong pekerja migran perlu diawasi pelaksanaannya dan dapat
dipertimbangkan untuk tidak dipergunakan kembali pada pemilu selanjutnya. Pengiriman
suara yang lebih cepat dari jadwal menyebabkan banyak surat suara tersimpan di gudang
penyimpanan tanpa ada pengawalan. Penyelenggara Pemilu perlu memperhatikan
penambahan jumlah penyelenggara pemilu di luar negeri untuk dapat mempertimbangkan
pembukaan TPS Khusus di kilang, pabrik, perkebunan dimana pekerja migran Indonesia
banyak bekerja.
g) Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat memberikan suara pada pemilu, dan negara,
dalam hal ini penyelenggara pemilu yaitu KPU harus mencari cara agar pemberian hak politik
tersebut tidak menyebabkan kerugian bagi warga negara Indonesia atau diaspora Indonesia,
serta kertas suara yang dipergunakan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
h) Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, KPU dapat memulai proses melalui
pemungutan suara secara online yang dapat dilakukan pada hari pemungutan suara atau
early voting. Pelaksanaan pemungutan suara online tersebut tentu diikuti dengan berbagai
proses verifikasi, sehingga pekerja migran atau diaspora Indonesia dapat melaksanakan
pemungutan suara sesuai dengan kondisi masing-masing.
i) Pelaksanaan pemungutan suara secara online ini akan mengakibatkan terjadinya koordinasi
dan peningkatan perubahan pengelolaan data yang lebih baik antara Kementerian Luar
Negeri, Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Dalam
Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Dengan pemungutan suara secara online, maka
diharapkan tidak ada penumpukan pemilih yang seringkali tidak sesuai dengan aturan
pemungutan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU, pengurangan biaya yang sangat besar
untuk jumlah pemilih yang tidak signifikan, terjadinya penghematan, dan pelindungan hak
pilih bagi warga negara atau diaspora Indonesia yang berada di luar negeri.
284. Pembiaran terhadap pekerja yang tidak dapat memilih, diantaranya namun tidak terbatas
[46]