Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
penyelenggara negara.
212. KSIG tidak hanya memiliki hak untuk memilih pada penyelenggaraan pemilu, tetapi juga
memiliki hak untuk dipilih yang setara dan tanpa diskriminasi apapun.
213. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib menciptakan ruang aman bagi KSIG
untuk memilih, dipilih maupun berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
[32]