Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
M. Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
169. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di
rumah tahanan negara.
170. Warga binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien pemasyarakatan sebagaimana tertuang
dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
171. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan
seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang
menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
172. Anak binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18
(delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
173. Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan,
baik dewasa maupun anak.
174. Kerentanan yang dialami oleh tahanan dan warga binaan menyangkut hak atas informasi
mengenai pemilihan umum, pendataan sebagai Daftar Pemilih Tetap, dan ketersediaan sarana
serta prasarana penunjang penyelenggaraan pemilihan umum.
175. Kerentanan yang dialami oleh tahanan dan warga binaan dalam hal pendataan berpotensi terjadi
jika sinkronisasi administrasi kependudukan tidak dilakukan antara penyelenggara pemilihan
umum dan Kementerian Dalam Negeri. Terutama terkait waktu penempatan seseorang, baik
sebagai Tersangka, Terdakwa, maupun Terpidana.
176. Warga binaan juga mengalami kerentanan terhadap informasi mengenai kandidat peserta pemilu,
sehingga berpotensi menurunnya partisipasi warga binaan dalam penyelenggaraan pemilu dan
intervensi untuk memilih peserta pemilu tertentu dengan memanfaatkan relasi kuasa, antara
petugas di lembaga pemasyarakatan dan narapidana, dapat menimbulkan kerentanan lain bagi
warga binaan.
177. Penyelenggara pemilu wajib memastikan hak atas informasi mengenai penyelenggaraan
pemilihan umum dapat tersampaikan kepada tahanan dan warga binaan.
178. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan pemutakhiran data secara
berkala jelang penyelenggaraan pemilu untuk memastikan tahanan dan warga binaan
mendapatkan haknya memilih.
179. Penyelenggara pemilu wajib memastikan ketersediaan Tempat Pemungutan Suara di seluruh
rutan dan/atau lembaga pemasyarakatan.
N. Pekerja Perkebunan dan Pertambangan
180. Pekerja perkebunan dan pertambangan adalah setiap orang yang bekerja pada sektor
[28]