Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
minoritas, kelompok ini ada yang hidup atau tinggal secara eksklusif atau terpisah dengan
masyarakat umum, namun ada yang berbaur dengan masyarakat umum, dan ada yang hidup
atau tinggal di pengungsian/shelter karena diusir atau dipersekusi sehingga terusir tempat
tinggal atau wilayahnya. Oleh karenanya, perlakuan negara dan penyelenggara pemilu terhadap
tiga jenis kelompok ini harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan konteksnya.
152. Bagi kelompok yang tinggal secara eksklusif dan di pengungsian, penyelenggara negara bekerja
sama dengan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi dan hak pilihnya secara
administratif melalui pendataan yang akurat dan partisipatif, serta memfasilitasi haknya untuk
memiliki KTP/kartu keluarga.
153. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi mereka dari segala bentuk
diskriminasi pelayanan dan dari segala bentuk politisasi untuk kepentingan pihak tertentu,
dengan memberikan pemahaman yang benar pada aparatur negara dan setiap penyelenggara
pemilu dari pusat hingga di tingkat paling bawah.
154. Penyelenggara pemilu wajib untuk menyediakan tempat pemungutan suara khusus jika
memenuhi syarat atau menyediakan tempat memilih di lokasi terdekat, dan melibatkan
kelompok ini sebagai penyelenggara teknis. Jika mereka harus bergabung atau memilih di
tempat pemungutan suara di dekatnya, maka negara wajib menyediakan akses transportasi
yang memadai dan rasa aman bagi mereka menuju ke tempat pemungutan suara dan kembali
ke tempat tinggal.
J. Tenaga Kesehatan dan Pasien Rumah Sakit
155. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dimana
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
156. Pasien rumah sakit adalah setiap orang yang direkomendasikan oleh tenaga medis untuk
mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit atau instansi kesehatan lainnya karena kondisi
kesehatan tertentu.
157. Kerentanan tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit dalam penyelenggaraan pemilu terletak
pada ketidakmampuan dan pembatasan mereka untuk melakukan pergerakan secara bebas dari
satu tempat ke tempat lainnya, baik karena tanggung jawab pekerjaan yang melekat bagi tenaga
kesehatan maupun karena kondisi kesehatan fisik yang lemah bagi pasien di rumah sakit.
158. Manajemen rumah sakit dapat mengajukan kebutuhan pengadaan tempat pemungutan suara
khusus di rumah sakit atau mekanisme pemungutan suara lainnya yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan kepada penyelenggara pemilu terkait dengan kekhususan situasi dan
kondisi pemilih di rumah sakit.
159. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu berkewajiban untuk memastikan tenaga
kesehatan dan pasien di rumah sakit tidak kehilangan hak pilihnya dengan menyediakan TPS
khusus di dalam rumah sakit sebagaimana diatur dalam putusan MK No. 20 tahun 2019 (3.17
[26]