Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
129. Kerentanan pekerja migran sektor rumah tangga, karena mereka akan tergantung pada
majikannya sehingga mobilitas atas pelaksanaan hak pilihnya akan sangat terbatas, pun dengan
aksesnya atas informasi. Selain itu, banyak diantaranya yang tidak terdata dalam sistem karena
tidak sedikit dari mereka yang bekerja tidak sesuai prosedur, tidak memiliki akses untuk
mendaftarkan dirinya, habis masa visa kerjanya serta mereka yang terjebak sindikat
perdagangan orang diberangkatkan secara tidak sesuai aturan. Karakter lain adalah mereka
tersebar di banyak lokasi/wilayah dengan akses yang beragam, jauh dari akses tempat
pemungutan suara meskipun tiga mekanisme pemungutan suara di luar negeri telah ditetapkan,
yaitu pemungutan suara langsung di TPSLN, Undi Pos dan Kotak Suara suara Keliling.
130. Kerentanan para pekerja migran tidak hanya mendapatkan stigma, diskriminasi, dan perlakuan
buruk dari majikannya, namun juga dari oknum-oknum pemerintah yang seharusnya
memberikan jaminan pelindungan bagi mereka. Pola kecurangan yang terjadi pada pekerja
migran misalnya untuk mereka yang bekerja sebagai buruh perkebunan adanya manipulasi atas
suara mereka. Nama mereka tertera dalam surat pemilih, namun tidak pernah menjalankan hak
pilihnya karena surat suaranya sudah dicoblos oleh pihak tertentu. Selain itu, pemilihan umum
untuk pekerja migran di luar negeri juga rawan terjadinya penggelembungan suara. Kasus itu
sering terjadi dalam pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling yang minim pengawasan.
131. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan pendataan secara proaktif
dan partisipatif untuk memastikan pekerja migran tanpa terkecuali terdata sebagai pemilih,
dijamin melaksanakan hak pilihnya, dan dipenuhi aksesnya atas informasi termasuk melalui
kantor/majikan dimana mereka bekerja.
132. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib membangun mekanisme pendataan dan
pemungutan suara yang adaptif dengan pekerja migran oleh karena kerentanan dan potensi
manipulasi suara yang tinggi. Mengingat tempat tinggal atau lokasi bekerja yang beragam, maka
selain tempat pemungutan suara khusus, penyelenggara pemilu agar menyediakan petugas
pemungutan suara yang mobile dari satu wilayah ke wilayah lain (proaktif) untuk memudahkan
akses dalam memilih, termasuk dengan memberikan kesempatan bagi pekerja migran untuk
menjadi petugas pemungutan suara.
133. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi pekerja migran dari segala
bentuk stigma, diskriminasi pelayanan, dan dari segala bentuk politisasi untuk kepentingan
pemilu, termasuk manipulasi suara mereka dalam pemilu, diantaranya dengan menjamin
keamanan dan kerahasiaan Kotak Suara Keliling.
134. Penyelenggara pemilu agar mengupayakan daerah pemilihan khusus di luar negeri sehingga ada
kesempatan yang efektif bagi perwakilan dari pekerja migran mendapatkan haknya untuk
dipilih.
135. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib menjamin dan memastikan netralitas
aparatur negara, TNI, Polri, dan intelijen yang bertugas di kedutaan besar atau perwakilan
Pemerintah Indonesia di luar negeri.
[23]