Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
berbagai ragam penyandang disabilitas sehingga sesuai dengan ragam kebutuhannya.
Diantaranya, menyediakan kartu identitas khusus untuk penyandang disabilitas dan
menyediakan akomodasi yang layak baik secara teknis dan administratif agar mampu
berpartisipasi efektif dalam pemilu. Berbagai instrumen pemilu diantaranya metode sosialisasi,
metode kampanye, surat suara, dan tempat pemungutan suara wajib aksesibel untuk berbagai
ragam disabilitas.
103. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penyandang disabilitas dari
segala bentuk diskriminasi pelayanan dan dari segala bentuk politisasi dalam pemilu.
104. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib meningkatkan pemahaman dan
perspektifnya atas hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu, dan melakukan sosialisasi
tentang hak-hak penyandang disabilitas sampai di tingkat petugas pemungutan suara.
Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu agar memprioritaskan pendidikan untuk
pemilih penyandang disabilitas.
105. Bagi penyandang disabilitas mental/psikososial, penyelenggara negara dan penyelenggara
pemilu wajib memenuhi hak pilihnya dengan mendatanya sebagai pemilih tanpa diskriminasi.
Setiap penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental memiliki kecakapan dalam
mengekspresikan dirinya, sehingga negara harus menghormati dan memfasilitasi haknya dalam
pemilu, termasuk berhak memilih di tempat pemungutan suara umum.
C. Lansia
106. Orang lanjut usia (lansia) adalah setiap orang yang telah berusia 60 tahun atau lebih.
107. Kerentanan yang dialami oleh lansia dalam pemilu yaitu (a) keterbatasan informasi atas proses
penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu; (b) keterbatasan mobilitas karena usia,
kondisi fisik (seperti gangguan penglihatan atau low vision) dan psikososial, maupun letak TPS
yang tidak mudah diakses; (c) keterbatasan administrasi karena pendataan yang masih kurang
menyeluruh; (d) kurangnya pemahaman lansia atas hak-haknya.
108. Lansia dapat mengalami diskriminasi berganda disebabkan kurangnya pendataan bagi lansia
yang termarjinalkan, yaitu diantaranya (a) Lansia transgender, yang seringkali masih mengalami
stigma dan diskriminasi; (b) Lansia di daerah terpencil yang mengalami kesulitan akses; dan (c)
Lansia di panti jompo.
109. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan pendataan dan pemutakhiran
data pemilih lansia, termasuk hambatan yang dimiliki dan tindakan afirmatif yang diperlukan bagi
para lansia.
110. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib menyediakan akses yang setara bagi
lansia untuk menggunakan hak pilihnya, seperti menyediakan metode jemput bola bagi lansia
yang lemah di tempat tinggalnya, menyediakan fasilitas berupa meja yang dapat mempermudah
bagi lansia dengan kursi roda dan memprioritaskan lansia untuk menggunakan hak pilihnya, serta
mengakomodasi pendamping dari keluarganya untuk membantu lansia di bilik suara.
[20]