Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum berbagai ragam penyandang disabilitas sehingga sesuai dengan ragam kebutuhannya. Diantaranya, menyediakan kartu identitas khusus untuk penyandang disabilitas dan menyediakan akomodasi yang layak baik secara teknis dan administratif agar mampu berpartisipasi efektif dalam pemilu. Berbagai instrumen pemilu diantaranya metode sosialisasi, metode kampanye, surat suara, dan tempat pemungutan suara wajib aksesibel untuk berbagai ragam disabilitas. 103. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penyandang disabilitas dari segala bentuk diskriminasi pelayanan dan dari segala bentuk politisasi dalam pemilu. 104. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib meningkatkan pemahaman dan perspektifnya atas hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu, dan melakukan sosialisasi tentang hak-hak penyandang disabilitas sampai di tingkat petugas pemungutan suara. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu agar memprioritaskan pendidikan untuk pemilih penyandang disabilitas. 105. Bagi penyandang disabilitas mental/psikososial, penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak pilihnya dengan mendatanya sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Setiap penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental memiliki kecakapan dalam mengekspresikan dirinya, sehingga negara harus menghormati dan memfasilitasi haknya dalam pemilu, termasuk berhak memilih di tempat pemungutan suara umum. C. Lansia 106. Orang lanjut usia (lansia) adalah setiap orang yang telah berusia 60 tahun atau lebih. 107. Kerentanan yang dialami oleh lansia dalam pemilu yaitu (a) keterbatasan informasi atas proses penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu; (b) keterbatasan mobilitas karena usia, kondisi fisik (seperti gangguan penglihatan atau low vision) dan psikososial, maupun letak TPS yang tidak mudah diakses; (c) keterbatasan administrasi karena pendataan yang masih kurang menyeluruh; (d) kurangnya pemahaman lansia atas hak-haknya. 108. Lansia dapat mengalami diskriminasi berganda disebabkan kurangnya pendataan bagi lansia yang termarjinalkan, yaitu diantaranya (a) Lansia transgender, yang seringkali masih mengalami stigma dan diskriminasi; (b) Lansia di daerah terpencil yang mengalami kesulitan akses; dan (c) Lansia di panti jompo. 109. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih lansia, termasuk hambatan yang dimiliki dan tindakan afirmatif yang diperlukan bagi para lansia. 110. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib menyediakan akses yang setara bagi lansia untuk menggunakan hak pilihnya, seperti menyediakan metode jemput bola bagi lansia yang lemah di tempat tinggalnya, menyediakan fasilitas berupa meja yang dapat mempermudah bagi lansia dengan kursi roda dan memprioritaskan lansia untuk menggunakan hak pilihnya, serta mengakomodasi pendamping dari keluarganya untuk membantu lansia di bilik suara. [20]

Select target paragraph3