Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum Netralitas TNI/Polri/Intelijen 84. Terkait dengan permasalahan netralitas aparatur negara/TNI/Polri/intelijen, maka negara harus mengatur dan mengawasinya supaya pemilu terselenggara dengan langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur, adil, dan demokratis. Politik Uang 85. Pengaturan politik uang di pemilu yang terbatas pada masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara, menimbulkan persoalan karena tidak bisa menjangkau politik uang yang dilakukan/terjadi di luar masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Masa jeda/tunggu menuju masa kampanye yang sangat panjang memicu terjadinya praktik politik uang yang tidak bisa dijerat dengan UU Pemilu. 86. Standar ganda dan disparitas pengaturan politik uang di pemilu dan pilkada dalam dua undangundang berbeda menimbulkan disharmoni dan kebingungan di antara para pemangku kepentingan pemilu. 87. Kompetisi yang ketat dan terbelah dapat memicu pragmatisme politik untuk melakukan praktik transaksional berupa jual beli sura (vote buying) ataupun suap terhadap penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu perlu memperkuat pengawasan internal atas jajarannya untuk mencegah kerentanan terjadinya politik transaksional yang menyasar penyelenggara. Selain itu, harus dibangun sistem kerja yang terbuka, transparan, dan akuntabel agar kecurangan tidak mudah terjadi serta masyarakat bisa ikut serta mengawasi. Keadilan bagi Petugas Pemilu 88. Petugas pemilu bekerja terlalu berat melampaui kapasitas kerja yang wajar dan membuat kelelahan yang berekses kambuhnya berbagai penyakit komorbid. Akibatnya, petugas jatuh sakit bahkan meninggal dunia.6 89. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu meningkatkan komitmen untuk memberikan pelindungan terhadap korban sakit dan meninggal dari petugas kepemiluan. Negara masih melihat petugas KPPS sekedar dari perspektif sukarelawan.7 Pada Pemilu 2019 tercatat 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit karena kelelahan bekerja pada hari pemungutan6 dan penghitungan suara. 7 Terkait dengan jatuhnya korban sakit dan kematian anggota KPPS pada saat maupun setelah penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2019, Komnas HAM mencatat adanya dugaan pengabaian perlindungan hak kesehatan petugas KPPS, PPS, PPK, Petugas Keamanan dan Pengawas Pemilu saat melaksanakan tugas kepemiluan 2019. Selain itu, Komnas HAM belum melihat adanya langkah terpadu, baik dari KPU dan Bawaslu, maupun Kementerian Kesehatan, untuk mengantisipasi dan menangani jatuhnya korban secara massal. 6 [17]

Select target paragraph3