Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
Penghitungan dan Penetapan Surat Suara
78. Dalam penghitungan dan penetapan surat suara, masih terjadi manipulasi dalam proses
penghitungan suara khususnya karena pengawasan atas pemilu legislatif yang lebih lemah
akibat atensi publik yang terfokus pada pemilu presiden dan wakil presiden.
79. Penghitungan surat suara harus memperhatikan kompleksitas penyelenggaraan pemilu di
Indonesia karena pada saat yang bersamaan pemilih harus memegang beberapa surat surat
suara untuk memilih eksekutif dan anggota legislatif. Implikasinya, penghitungan suara harus
cermat dan teliti, untuk menghindari adanya kesalahan dan manipulasi penghitungan surat
suara.
Manipulasi Aturan
80. Tindakan malpraktik dalam pemilu yang dapat mereduksi pemenuhan hak warga negara untuk
mendapatkan pemilu yang jujur dan adil, antara lain manipulasi aturan pemilu, manipulasi
terhadap pemilih, dan manipulasi atas suara pemilih.
81. Manipulasi aturan pemilu adalah upaya untuk mengubah undang-undang pemilu dan peraturan
teknis lainnya demi keuntungan partisan atau kelompok. Manipulasi pemilih dapat terjadi
melalui manipulasi terhadap preferensi murni atau kehendak bebas dari pemilih. Manipulasi
preferensi pemilih dapat juga terjadi melalui (a) pembelian suara/klientelisme dan/atau (b)
intimidasi serta kekerasan. Sedangkan manipulasi suara bisa berupa perubahan ilegal terhadap
penerapan prosedur yang mengatur pemilu sehingga hasilnya bisa bias.
Ketidakpaduan Regulasi
82. Tahapan-tahapan pemilu dan pilkada diselenggarakan secara beririsan dalam pelaksanaannya.
Namun demikian, penyelenggaraan pemilu dan pilkada diatur dalam dua kerangka hukum yang
berbeda. Pengaturan dalam undang-undang berbeda
berdampak pada penggunaan
nomenklatur, norma, dan ketentuan yang berbeda dalam mengatur peristiwa hukum yang
serupa. Misalnya saja, nomenklatur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bermakna berbeda
antara pemilu dan pilkada. DPTb dalam pemilu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam
DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Selain
itu, juga ada perbedaan pengaturan politik uang atau jual beli suara antara pemilu dan pilkada.
83. Perbedaan pengaturan antara pemilu dan pilkada dalam penyelenggaraan tahapan yang saling
beririsan satu sama lain dapat berdampak pada standar ganda, disharmoni, kebingungan, dan
kesulitan memahami ketentuan pemilu dan aturan main yang ada di antara para penyelenggara,
peserta, ataupun pemilih. Sosialisasi dan pendidikan kepemiluan juga bisa terpengaruh dan
lebih sulit dilakukan karena adanya kesalahpahaman dan kebingungan dalam memahami
regulasi pemilu dan pilkada. Sehubungan itu, penyelenggara pemilu dan semua pihak terkait
harus mengantisipasinya melalui penyusunan strategi yang tepat serta pelaksanaan sosialisasi
dan pendidikan kepemiluan yang dipersiapkan secara matang dan masif.
[16]