Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum Penghitungan dan Penetapan Surat Suara 78. Dalam penghitungan dan penetapan surat suara, masih terjadi manipulasi dalam proses penghitungan suara khususnya karena pengawasan atas pemilu legislatif yang lebih lemah akibat atensi publik yang terfokus pada pemilu presiden dan wakil presiden. 79. Penghitungan surat suara harus memperhatikan kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia karena pada saat yang bersamaan pemilih harus memegang beberapa surat surat suara untuk memilih eksekutif dan anggota legislatif. Implikasinya, penghitungan suara harus cermat dan teliti, untuk menghindari adanya kesalahan dan manipulasi penghitungan surat suara. Manipulasi Aturan 80. Tindakan malpraktik dalam pemilu yang dapat mereduksi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan pemilu yang jujur dan adil, antara lain manipulasi aturan pemilu, manipulasi terhadap pemilih, dan manipulasi atas suara pemilih. 81. Manipulasi aturan pemilu adalah upaya untuk mengubah undang-undang pemilu dan peraturan teknis lainnya demi keuntungan partisan atau kelompok. Manipulasi pemilih dapat terjadi melalui manipulasi terhadap preferensi murni atau kehendak bebas dari pemilih. Manipulasi preferensi pemilih dapat juga terjadi melalui (a) pembelian suara/klientelisme dan/atau (b) intimidasi serta kekerasan. Sedangkan manipulasi suara bisa berupa perubahan ilegal terhadap penerapan prosedur yang mengatur pemilu sehingga hasilnya bisa bias. Ketidakpaduan Regulasi 82. Tahapan-tahapan pemilu dan pilkada diselenggarakan secara beririsan dalam pelaksanaannya. Namun demikian, penyelenggaraan pemilu dan pilkada diatur dalam dua kerangka hukum yang berbeda. Pengaturan dalam undang-undang berbeda berdampak pada penggunaan nomenklatur, norma, dan ketentuan yang berbeda dalam mengatur peristiwa hukum yang serupa. Misalnya saja, nomenklatur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bermakna berbeda antara pemilu dan pilkada. DPTb dalam pemilu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Selain itu, juga ada perbedaan pengaturan politik uang atau jual beli suara antara pemilu dan pilkada. 83. Perbedaan pengaturan antara pemilu dan pilkada dalam penyelenggaraan tahapan yang saling beririsan satu sama lain dapat berdampak pada standar ganda, disharmoni, kebingungan, dan kesulitan memahami ketentuan pemilu dan aturan main yang ada di antara para penyelenggara, peserta, ataupun pemilih. Sosialisasi dan pendidikan kepemiluan juga bisa terpengaruh dan lebih sulit dilakukan karena adanya kesalahpahaman dan kebingungan dalam memahami regulasi pemilu dan pilkada. Sehubungan itu, penyelenggara pemilu dan semua pihak terkait harus mengantisipasinya melalui penyusunan strategi yang tepat serta pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan kepemiluan yang dipersiapkan secara matang dan masif. [16]

Select target paragraph3