Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
Pendaftaran Pemilih Kelompok Rentan
69. Berdasarkan evaluasi Komnas HAM atas pemilu dan pilkada terdahulu, dalam tahapan
pendaftaran pemilih terdapat beberapa tindakan yang harus diantisipasi karena dapat
mengganggu terpenuhinya hak warga negara di pemilu, khususnya kelompok rentan. Antara
lain, pendataan pemilih penyandang disabilitas tidak disertai informasi jenis disabilitas yang
dimiliki, dimana hal itu bisa memengaruhi pelayanan pada penyandang disabilitas saat
penggunaan hak pilih di hari pemungutan suara.
70. Selain itu, ada potensi penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lapas/Rutan/Panti
Sosial/Panti Rehabilitasi, serta kelompok rentan lainnya (pasien rumah sakit, pemilih di lahan
sengketa, enclave, daerah bencana, dan wilayah konflik) tidak terdata sebagai pemilih karena
terhambat dalam mengakses KTP-el ataupun Suket. Pemilih pemula, yang akan berusia 17
tahun menjelang atau pada hari pemungutan suara, belum memiliki KTP-el atau Suket dapat
menghadapi permasalahan dalam menggunakan hak pilihnya yang bisa berdampak pada
terjadinya perselisihan atas hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU harus memastikan bahwa pemilih
pemula yang berusia 17 tahun menjelang atau pada hari pemungutan suara sudah sepenuhnya
didata masuk ke dalam DPT dan saat hari pemungutan suara bisa menggunakan hak pilihnya
tanpa terkendala persyaratan administrasi apapun.
Sosialisasi dan Informasi Pemilu
71. Pemilu yang rumit dan kompleks membutuhkan sosialisasi kepemiluan yang efektif, terus
menerus, dan masif. Komnas HAM mencatat masih kurang maksimalnya koordinasi serta
sosialisasi antara penyelenggara pemilu dengan kelompok rentan.3 Berdasarkan temuan
Komnas HAM, banyak pemilih yang kebingungan dan menghabiskan waktu yang lama saat
mencoblos di bilik suara. Berkaitan dengan hal ini, KPU perlu menyadari bahwa tidak semua
wilayah memiliki organisasi pemerhati pemilu untuk membantu melakukan sosialisasi dan
pendampingan.
72. Pemilih masih kesulitan memperoleh akses informasi kepemiluan yang layak dan memadai,
khususnya terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme teknis pemilu serta profil dan latar
belakang calon, yang mestinya digunakan sebagai basis dalam membuat keputusan saat
memilih di pemilu dan pilkada. Pada Pemilu 2019 terdapat 29.710.175 (19,02%) suara tidak
sah untuk Pemilu DPD serta 17.503.953 (11,12%) suara tidak sah untuk Pemilu DPR. Secara
hipotesis hal ini dianggap tak lepas sebagai ekses dari kompleksitas dan kerumitan pemilu serta
penguasaan pengetahuan pemilu yang kurang baik. Data tersebut mengindikasikan pemilih
kebingungan dan kesulitan untuk memilih dengan benar, artinya pemilu menjadi tidak mampu
menerjemahkan intensi pemilih dengan baik. Hal ini bila terus terbiarkan bisa mendistorsi
makna kedaulatan rakyat. Hal itu dampaknya akan lebih besar bagi para pemilih dari kelompok
3
Ibid
[14]