Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum Pendaftaran Pemilih Kelompok Rentan 69. Berdasarkan evaluasi Komnas HAM atas pemilu dan pilkada terdahulu, dalam tahapan pendaftaran pemilih terdapat beberapa tindakan yang harus diantisipasi karena dapat mengganggu terpenuhinya hak warga negara di pemilu, khususnya kelompok rentan. Antara lain, pendataan pemilih penyandang disabilitas tidak disertai informasi jenis disabilitas yang dimiliki, dimana hal itu bisa memengaruhi pelayanan pada penyandang disabilitas saat penggunaan hak pilih di hari pemungutan suara. 70. Selain itu, ada potensi penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lapas/Rutan/Panti Sosial/Panti Rehabilitasi, serta kelompok rentan lainnya (pasien rumah sakit, pemilih di lahan sengketa, enclave, daerah bencana, dan wilayah konflik) tidak terdata sebagai pemilih karena terhambat dalam mengakses KTP-el ataupun Suket. Pemilih pemula, yang akan berusia 17 tahun menjelang atau pada hari pemungutan suara, belum memiliki KTP-el atau Suket dapat menghadapi permasalahan dalam menggunakan hak pilihnya yang bisa berdampak pada terjadinya perselisihan atas hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU harus memastikan bahwa pemilih pemula yang berusia 17 tahun menjelang atau pada hari pemungutan suara sudah sepenuhnya didata masuk ke dalam DPT dan saat hari pemungutan suara bisa menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala persyaratan administrasi apapun. Sosialisasi dan Informasi Pemilu 71. Pemilu yang rumit dan kompleks membutuhkan sosialisasi kepemiluan yang efektif, terus menerus, dan masif. Komnas HAM mencatat masih kurang maksimalnya koordinasi serta sosialisasi antara penyelenggara pemilu dengan kelompok rentan.3 Berdasarkan temuan Komnas HAM, banyak pemilih yang kebingungan dan menghabiskan waktu yang lama saat mencoblos di bilik suara. Berkaitan dengan hal ini, KPU perlu menyadari bahwa tidak semua wilayah memiliki organisasi pemerhati pemilu untuk membantu melakukan sosialisasi dan pendampingan. 72. Pemilih masih kesulitan memperoleh akses informasi kepemiluan yang layak dan memadai, khususnya terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme teknis pemilu serta profil dan latar belakang calon, yang mestinya digunakan sebagai basis dalam membuat keputusan saat memilih di pemilu dan pilkada. Pada Pemilu 2019 terdapat 29.710.175 (19,02%) suara tidak sah untuk Pemilu DPD serta 17.503.953 (11,12%) suara tidak sah untuk Pemilu DPR. Secara hipotesis hal ini dianggap tak lepas sebagai ekses dari kompleksitas dan kerumitan pemilu serta penguasaan pengetahuan pemilu yang kurang baik. Data tersebut mengindikasikan pemilih kebingungan dan kesulitan untuk memilih dengan benar, artinya pemilu menjadi tidak mampu menerjemahkan intensi pemilih dengan baik. Hal ini bila terus terbiarkan bisa mendistorsi makna kedaulatan rakyat. Hal itu dampaknya akan lebih besar bagi para pemilih dari kelompok 3 Ibid [14]

Select target paragraph3