Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB IV. ISU-ISU HAM DALAM PEMILU
56. Bagian ini mengidentifikasi dan menguraikan beberapa contoh isu-isu HAM yang penting dalam
penyelenggaraan pemilu sehingga perlu dijadikan perhatian khusus oleh penyelenggara negara
dan penyelenggara pemilu serta oleh masyarakat secara umum demi terselenggaranya pemilu
yang demokratis dan berbasis HAM.
Pemilu yang Berkala dan Tepat Waktu
57. Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pemilu yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Artinya, pemilu bukan hanya harus bersih, tapi juga harus satu paket dengan penyelenggaraan
pemilu yang tepat waktu sesuai keberkalaan yang telah ditentukan (lima tahun).
58. Pemilu yang periodik, berkala, atau reguler merupakan sesuatu yang esensial menurut UUD NRI
1945, DUHAM, ataupun Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Oleh karena
itu, upaya menunda pemilu dengan alasan yang melawan hukum merupakan serangan langsung
terhadap hak warga negara dalam praktik berdemokrasi yang dianut Indonesia. Hal ini juga
untuk memberikan jaminan praktik pemilu demokratis yang mensyaratkan adanya kepastian
dalam prosedur, namun dengan hasil yang tidak bisa dipastikan.
59. Pemilu harus diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) No. 11/PUU-VIII/2010 menjabarkan lebih lanjut bahwa penyelenggaraan
pemilu dilakukan oleh satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu yang meliputi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai
pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penegak etika
penyelenggara pemilu.
Pemilu yang Jujur dan Adil
60. Putusan MK No. 48/PUU-XVI/2018 mendefinisikan pemilu yang “jujur dan adil” sebagai pemilu
yang bebas dari segala bentuk manipulasi peraturan yang menguntungkan kelompok tertentu,
manipulasi pemilih melalui kampanye, dan manipulasi perolehan suara. Asas jujur dan adil
harus tercermin dalam setiap regulasi pemilu maupun proses pemilu. Selain itu, asas “jujur dan
adil” juga berkorelasi dengan bagaimana pemilu menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
yang sesungguhnya, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945. Kehendak bebas rakyat
untuk mengejawantahkan kekuasaannya melalui pemilu dilakukan dengan cara-cara yang jujur
atau tidak manipulatif. Dalam konteks itu, rakyat menjatuhkan pilihan dan memberikan suara
mengenai arah penyelenggaraan kekuasaan negara sesuai kehendak bebasnya tanpa
dimanipulasi. Kehendak bebas rakyat tersebut wajib dijaga agar tidak dibelokkan dengan
pelbagai upaya sistemik oleh siapa pun yang terlibat dalam kontestasi pemilu, termasuk melalui
kampanye. Kampanye harus dijauhkan dari segala kemungkinan untuk menjadikannya sebagai
[11]