Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum BAB IV. ISU-ISU HAM DALAM PEMILU 56. Bagian ini mengidentifikasi dan menguraikan beberapa contoh isu-isu HAM yang penting dalam penyelenggaraan pemilu sehingga perlu dijadikan perhatian khusus oleh penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu serta oleh masyarakat secara umum demi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berbasis HAM. Pemilu yang Berkala dan Tepat Waktu 57. Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, pemilu bukan hanya harus bersih, tapi juga harus satu paket dengan penyelenggaraan pemilu yang tepat waktu sesuai keberkalaan yang telah ditentukan (lima tahun). 58. Pemilu yang periodik, berkala, atau reguler merupakan sesuatu yang esensial menurut UUD NRI 1945, DUHAM, ataupun Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, upaya menunda pemilu dengan alasan yang melawan hukum merupakan serangan langsung terhadap hak warga negara dalam praktik berdemokrasi yang dianut Indonesia. Hal ini juga untuk memberikan jaminan praktik pemilu demokratis yang mensyaratkan adanya kepastian dalam prosedur, namun dengan hasil yang tidak bisa dipastikan. 59. Pemilu harus diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 11/PUU-VIII/2010 menjabarkan lebih lanjut bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu yang meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penegak etika penyelenggara pemilu. Pemilu yang Jujur dan Adil 60. Putusan MK No. 48/PUU-XVI/2018 mendefinisikan pemilu yang “jujur dan adil” sebagai pemilu yang bebas dari segala bentuk manipulasi peraturan yang menguntungkan kelompok tertentu, manipulasi pemilih melalui kampanye, dan manipulasi perolehan suara. Asas jujur dan adil harus tercermin dalam setiap regulasi pemilu maupun proses pemilu. Selain itu, asas “jujur dan adil” juga berkorelasi dengan bagaimana pemilu menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945. Kehendak bebas rakyat untuk mengejawantahkan kekuasaannya melalui pemilu dilakukan dengan cara-cara yang jujur atau tidak manipulatif. Dalam konteks itu, rakyat menjatuhkan pilihan dan memberikan suara mengenai arah penyelenggaraan kekuasaan negara sesuai kehendak bebasnya tanpa dimanipulasi. Kehendak bebas rakyat tersebut wajib dijaga agar tidak dibelokkan dengan pelbagai upaya sistemik oleh siapa pun yang terlibat dalam kontestasi pemilu, termasuk melalui kampanye. Kampanye harus dijauhkan dari segala kemungkinan untuk menjadikannya sebagai [11]

Select target paragraph3