Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
penyelenggaraan pemilu. Pengabaian ini terus berulang diantaranya dalam bentuk diabaikan
datanya sebagai pemilih, dimobilisasi, kesulitan akses teknis dan administrasi, intimidasi,
diskriminasi, stigmatisasi, ketidaksetaraan hak, dan politisasi. Pengabaian data sebagai pemilih
misalnya terjadi dalam konteks perbedaan data pemilih penyandang disabilitas antara
Kementerian Sosial dan KPU pada setiap pemilu. Hal ini karena lemahnya pendataan pemilih
penyandang disabilitas yang harusnya di data sesuai nama, alamat tinggal, dan ragam
disabilitas, disamping adanya keengganan keluarga penyandang disabilitas untuk dicatatkan
dalam data pemilu. Di samping itu, kerumitan teknis pelaksanaan pemilu dan regulasi
kepemiluan yang tidak pasti dan kompleks juga memberikan kontribusi yang merugikan hak-hak
kelompok rentan berpartisipasi dalam pemilu.
7. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih diwarnai dengan praktik yang melanggar hak asasi
manusia diantaranya diskriminasi langsung dan tidak langsung dan ujaran kebencian terhadap
kelompok rentan, kampanye kotor, politik transaksional, dan politik uang. Praktik tersebut telah
mengaburkan sistem demokrasi yang hakiki karena merusak kemurnian kedaulatan rakyat.
Dalam pemilu yang transaksional, hanya individu atau kelompok yang memiliki akses sosial,
ekonomi, dan politik yang berkesempatan berkontestasi atau dipilih dalam pemilu. Sementara
kelompok rentan hanya menjadi penonton atau objek dalam setiap pemilu untuk dimanfaatkan
suaranya tanpa memiliki daya tawar untuk melakukan kontrol secara efektif.
8. Kelompok rentan mengalami persekusi dan politisasi menjelang pemilu untuk meningkatkan
elektabilitas calon atau partai politik, misalnya penganut atau kelompok agama minoritas,
kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender, dan penyandang disabilitas mental.
Kelompok rentan diperhatikan pada saat pemilu untuk mendapatkan simpati dan dibutuhkan
suaranya.
9. Kelompok rentan mengalami dan mendapatkan diskriminasi dalam hal pelayanan kepemiluan,
misalnya, kebutuhan khususnya dalam pemilu tidak disediakan baik secara sengaja maupun
tidak sengaja. Penyandang disabilitas yang melekat pada dirinya berbagai bentuk keberagaman
disabilitas, belum dilayani sepenuhnya sesuai dengan kekhususan dan kebutuhannya. Pekerja
migran di luar negeri yang tidak bisa berpartisipasi maksimal dalam pemilu karena keterbatasan
mobilitas ke tempat pemungutan suara ataupun tidak diakomodasinya hak mereka untuk dipilih.
Buruh yang bekerja di sektor padat karya misalnya perkebunan juga rawan dimobilisasi untuk
kepentingan calon atau partai politik tertentu.
10. Kelompok rentan juga menghadapi permasalahan aksesibilitas ke tempat pemungutan suara
dan hak atas informasi yang komprehensif, minimnya ketersediaan tempat pemungutan suara
atau instrumen untuk memilih maupun dipilih yang belum berpihak kelompok rentan,
ketidakterjangkauan biaya untuk dipilih, serta tantangan atas beragam hambatan yang dihadapi
dalam pemilu.
11. Kelompok rentan sering menghadapi berbagai hambatan-hambatan yang dapat menyebabkan
terlanggarnya hak asasinya. Oleh karena kerentanan yang dimilikinya, kelompok ini sering
mendapatkan berbagai macam bentuk diskriminasi baik dari aparat penegak hukum ataupun
dari sistem dan/atau mekanisme prosedural hukum yang ada. Perlakuan diskriminasi dapat
[2]