Temuan
FAKTA-FAKTA
merupakan sumber informasi yang tidak dapat diandalkan dalam hal
kesukarelaan. Minimnya informasi ini menimbulkan pertanyaan apakah
perempuan yang “dengan mudah dapat dibujuk untuk tetap tinggal”
tersebut sebenarnya m
eneruskan bekerja dalam sistem “comfort station”
secara sukarela, atau apakah ia sebetulnya dipaksa untuk tidak pergi
oleh pemilik/pengelola atau a pakah pengelola m
emanfaatkan kondisi
perang yang menyulitkan perempuan tersebut untuk melakukan
perjalanan pulang.
Sebagaimana telah disebutkan, laporan OWI mengungkapkan bahwa
tentara Jepang menetapkan berbagai peraturan yang memaksakan
kondisi tidak manusiawi bagi para perempuan penghibur. Peraturan
tersebut menetapkan jadwal waktu pelayanan seksual yang harus
diberikan oleh “comfort women” sesuai dengan peringkat kemiliteran.
Mereka diharuskan siap melayani personel militer Jepang dari jam 10
pagi sampai jam 12 malam. Peraturan juga memperbolehkan perwira
menginap. Jadwal berikutnya mengatur layanan seksual untuk unit
tentara lainnya, demi menghindari problem “kemacetan”, kendatipun
para perwira tetap boleh memakai perempuan-perempuan itu tujuh
malam dalam s eminggu. Tentara Jepang menugasi polisi m
iliter untuk
“
menjaga ketertiban”, akan tetapi “kemacetan” kerap menjadi jadi
sehingga memunculkan “permusuhan” di antara para tentara. Laporan
OWI menyebutkan bahwa perempuan yang ditawan di Burma b
erhak
menolak “tamu”, khususnya “jika orang tersebut terlalu m
abuk”. Mil
iter Jepang juga menyediakan kondom atau membagikannya secara
la
ngsung
kepada para tentara. Ada juga dokter militer yang
me
meriksa perempuan setiap minggu, dan jika ditemukan penyakit maka
baik sipere
mpuan maupun tentara akan d
isendirikan
tempatnya,
walaupun”seorang tentara tidak dipotong
gajinya selama masa
penahanan tersebut”.
Para hakim berpendapat bahwa deskripsi kondisi “comfort station” yang
muat di Laporan OWI, kendati menyebutkan adanya fasilitas “mendekati
mewah” di beberapa lokasi, telah meneguhkan testimoni para penyintas
di hadapan Pengadilan ini. Hampir semua saksi korban m
emberikan
kesaksian tentang praktik rekrutmen yang menipu dan tentang
perorangan yang bertindak atas nama atau dengan sepengetahuan
militer Jepang, maupun tentang peraturan terinci bagi perempuan
untuk melayani hubungan seks secara paksa serta berbagai bentuk
kekerasan seksual lainnya.
47