Temuan FAKTA-FAKTA merupakan sumber i­nformasi yang tidak dapat d­iandalkan dalam hal kesukarelaan. M­inimnya informasi ini ­menimbulkan pertanyaan apakah perempuan yang “dengan mudah dapat dibujuk untuk tetap tinggal” tersebut sebenarnya m ­ eneruskan b­ekerja dalam sistem “comfort station” secara sukarela, atau apakah ia s­ebetulnya dipaksa ­untuk tidak pergi oleh pemilik/pengelola atau a­ pakah pengelola m ­ emanfaatkan kondisi perang yang menyulitkan perempuan tersebut untuk melakukan perjalanan pulang. Sebagaimana telah disebutkan, laporan OWI mengungkapkan bahwa tentara Jepang menetapkan berbagai peraturan yang memaksakan kondisi tidak manusiawi bagi para perempuan penghibur. Pe­raturan­ tersebut menetapkan jadwal waktu pelayanan seksual yang harus ­diberikan oleh “comfort women” sesuai dengan peringkat kemiliteran. Mereka ­diharuskan siap melayani personel militer Jepang dari jam 10 pagi sampai jam 12 malam. Peraturan juga memperbolehkan perwira menginap. Jadwal berikutnya mengatur layanan seksual untuk unit t­entara ­lainnya, demi menghindari problem “kemacetan”, k­endatipun para perwira tetap boleh memakai perempuan-perempuan itu ­tujuh malam dalam s­ eminggu. Tentara Jepang menugasi polisi m ­ iliter ­untuk “­ menjaga ketertiban”, akan tetapi “kemacetan” kerap menjadi jadi s­ehingga memu­nculkan “­permusuhan” di antara para tentara. ­Laporan OWI m­­enyeb­utkan bahwa perempuan yang ditawan di Burma b ­ erhak menolak “tamu”, khususnya “jika orang tersebut terlalu m ­ abuk”. ­Mil­ iter Jepang juga m­enyediakan kondom atau ­membagikannya ­secara la­ ­ ngsung ­ kepada para tentara. Ada juga dokter militer yang ­ me­ meriksa perempuan setiap minggu, dan jika ditemukan ­penyakit maka baik sipere­ mpuan maupun tentara akan d­ isendirikan ­ tempatnya, walaupun”seorang tentara tidak dipotong ­ gajinya selama masa p­enahanan tersebut”. Para hakim berpendapat bahwa deskripsi kondisi “comfort station” yang muat di Laporan OWI, kendati menyebutkan adanya fasilitas “mendekati mewah” di beberapa lokasi, telah meneguhkan testimoni para ­penyintas di hadapan Pengadilan ini. Hampir semua saksi korban m ­ ­­­em­berikan kesaksian tentang praktik rekrutmen yang menipu dan tentang ­ ­perorangan yang bertindak atas nama atau dengan s­epengetahuan ­militer Jepang, maupun tentang peraturan terinci bagi perempuan untuk melayani hubungan seks secara paksa serta berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya. 47

Select target paragraph3