Temuan
FAKTA-FAKTA
t elegram rahasia dari Komandan Tentara Taiwan, Rikichi ANDO kepada
Menteri Perang, Hideki TOJO, berjudul “Tai-den No.602” atau “Telegram
Tentara Taiwan No.602”, tertanggal 12 Maret 1942. Catatan dalam
dokumen ini menunjukkan bahwa telegram diterima oleh Kementerian
Perang No.2259 pada 17 Maret 1942. Telegram ini berbunyi:
Sehubungan dengan Telegram Rahasia Tentara No.63, kami diminta oleh
Southern Army General Command untuk secepat mungkin mengirimkan
50 comfort women pribumi ke Borneo. Berdasarkan Telegram Rahasia
Tentara No. 623, kami meminta izin perjalanan untuk 3 operator berikut
ini [nama dihapus oleh otoritas Jepang], yang telah diinvestigasi dan
diseleksi oleh polisi militer 61.
Telegram ini mendukung klaim bahwa ANDO dan TOJO terlibat
langsung didalam pelaksanaan sistem “comfort women” dan mengetahui
keterlibatan polisi militer untuk menyeleksi pengelola “comfort station”.
Keterlibatan Menteri Perang yang seolah-olah tidak signifikan yakni
menyetujui izin perjalanan tiga operator “comfort station” t ergolong luar
biasa, dan merupakan petnjuk bahwa militer sangat memprioritaskan
penyediaan “comfort women” untuk tentaranya dan bahwa sistem
tersebut sangat dirahasiakan.
Kementerian Perang menjawab telegram itu pada 16 Maret 1942.62
dengan “Riku-a-mitsu No.188” atau “Telegram
Rahasia
Tentara 188.”
Jawaban ini ditulis oleh Ajudan Jenderal dari Kementerian Perang dan
dikirimkan kepada Kepala Staf Tentara Taiwan 63. Pesan itu mengatakan
bahwa “otorisasi yang diminta dalam Tai-den No.602, tertanggal 12
Maret, bersama ini diberikan atas p
erintah dari otoritas tertinggi”.
Terlihat jelas bahwa segala prosedur yang
berhubungan dengan
“comfort women” merupakan suatu hal yang harus ditangani oleh
pejabat tingkat tinggi. Korespondensi dan keterlibatan Kementerian
Perang dan Komandan Tentara Taiwan m
enunjukkan bahwa pejabat
pemerintah dan militer tertinggi terlibat dalam pembuatan kebijakan
mengenai “comfort station”, dan bahwa tertuduh/terdakwa ANDO dan
TOJO merupakan bagian dari rantai komando yang menentukan dan
mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut 64.
43