PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 dan Acara Sekitar Mahkamah Pidana Internasional di Tokyo 8-12 Desember 2000, dikoordinasikan oleh Kaukus perempuan Jender ­Kehakiman; Charlotte Bunch dan Naimh Reilly, Akuntabilitas ­tuntut-an, Kampanye global dan Pengadilan Wina untuk Hak Asasi Manusia Perempuan (Pusat Kepemimpinan global yang Perempuan, 1994); ­K onferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia hak Asasi, ­D eklarasi Wina dan Program Aksi, UN Doc A/CONF.157/23 12 Juli 1993; ­Konferensi Dunia Keempat tentang Perempuan, Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi, UN Doc A/CONF.177/20 17 Oktober 1995. Pengadilan Pidana Internasional untuk Penuntutan Orang yang Bertanggung jawab atas Genosida dan Pelanggaran Berat ­Hukum ­Kemanusiaan lain dariInternasional Berkomitmen di Wilayah Masyarakat Rwanda dan Rwanda bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran lain seperti yang dilakukan di wilayah Negara tetangga, antara 1 Januari 1994 dan 31 Desember 1994, SC Res. 955, lampiran,PBB SCOR, Sess 49, Res.. & Desember, pada 15 UN Doc S/ INF/50 lampiran(1994) [ICTR Negara atau Rwanda Negara]. Jaksa v. Jean-Paul Akayesu, Pengadilan, ICTR-96-4-T, September 2, 1998, T.Ch. I (Ruang Sidang Pengadilan Akayesu). Traksi Barcelona, Republik ICJ 1970 di 32. Lihat misalnya Vaughan Lowe, menutupi kesalahan atau Tanggung Jawab: Permohonan untuk Alasan-alasan, Hukum Journal International Eropa (1999), hlm 405-411. John tasioulas, Dalam pembelaan normativitas relatif: nilai-nilai ­komunitarian dan kasus Nikaragua, Jurnal Studi Hukum Oxford 16 (1995), hlm 85. Konsep Pasal-pasal tentang Tanggung Jawab Negara 2000, UN Doc. A/ CN.4/L.600, 11 Agustus 2000 (Rancangan Pasal selanjutnya 2000) Pasal 34 (1). Konvensi tentang Perbudakan, yang ditandatangani di Jenewa 25 September 1926, 46 Stat. 2183, 60 L.N.T.S. 253, Pasal 5. Lihat pembahasan dalam Laporan Hukum Pengadilan para Penjahat Perang, Vol XV,hlm 23-48 Piagam IMTFE. Pasal 5 (penekanan addend). Putusan IMTFE (Roling), hal 385. Putusan IMTFE (Roling), hal 385. Perjanjian Perdamaian San Francisco , 136 UNTS 45, hal 47. Perjanjian Perdamaian San Francisco, Pasal 11. 36

Select target paragraph3