PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU melainkan justeru pada kegagalannya, sebagaimana telah disebutkan. Temuan dari pengadilan ini dimaksudkan untuk dapat membantu menunjuk pertanggungjawaban yang semestinya, yaitu dengan meletakkannya di pundak para pelaku, bukan pada korbannya. Pengadilan ini juga memberikan sumbangan gerakan untuk mengakui dan menghargai hak asasi perempuan, dan mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya kekerasan seksual dan gender, sekaligus juga memberikan koreksi terhadap negara-negara yang gagal melaksanakan kewajibannya dalam menegakkan keadilan. Belajar dari pembentukan Tribunal ini, setidak-tidaknya terbukti betapa teori Kedaulatan Negara benar-benar tidak dapat sepenuhnya diandalkan dalam rangka perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia, dalam hal ini adalah hak asasi perempuan korban kejahatan perang tersebut, sehingga Pengadilan Rakyat ini pun menjadi kenyataan digelar, sekaligus sebagai bukti betapa teori Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat merupakan keniscayaan untuk dapat menjelaskan perkembangan peradaban umat manusia, berikut dengan hak asasinya, di dunia ini. Teori Kedaulatan Rakyat menegaskan bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah rakyat; jadi, yang berdaulat adalah rakyat, sedangkan penguasa hanya merupakan pelaksana dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat. Dalam teori Kedaulatan Rakyat ini, konsep “rakyat” tidak dipahami sekedar sebagai penjumlahan daripada individu-individu di dalam negara itu, melainkan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu yang mempunyai kehendak yang diperolehnya dari individu-individu itu melalui perjanjian rakyat yang oleh Rousseau disebut sebagai “volonte generale” (kehendak umum). Sekali lagi kiranya perlu ditegaskan bahwa bila ditinjau dari sudut pandang pembentukan Tribunal ini, maka jelas pula bahwa ketika negara tidak lagi mau dan/atau mampu melakukan perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia di negara dan/atau di negara-negaranya, maka adalah merupakan keniscayaan bahwa Pengadilan Rakyat pun memperoleh legitimasinya untuk dibentuk demi dan atas nama hak asasi manusia. Hal inilah salah satu pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, utamanya bagi penguasa negara di belahan dunia mana pun negara itu berada. vi

Select target paragraph3